Tangis Haru Menyambut Kebebasan Mustapa Kamal Siregar, ASN BKD Sidimpuan, Status Tersangka Dicabut

Redaksi

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustapa Kamal Siregar, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan,  dibebaskan dari Lapas Klas II B Padangsidimpuan setelah dinyatakan tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap dirinya.

i

Mustapa Kamal Siregar, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, dibebaskan dari Lapas Klas II B Padangsidimpuan setelah dinyatakan tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap dirinya.

KompasReal.com, Padangsidimpuan, Pintu gerbang Lapas Klas II B Padangsidimpuan terbuka, menuntun Mustapa Kamal Siregar ke pelukan hangat keluarga dan tim kuasa hukumnya. Tangis haru pecah, memeluk erat sosok yang telah sebulan mendekam di balik jeruji besi. Senyum lega terpancar di wajah Mustapa, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, saat ia melangkah keluar dari lapas, Senin (5/8/2024) sore. Seolah beban berat terangkat dari pundaknya, tatapannya mencari sosok-sosok terkasih yang menanti di luar.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan hakim,” ujar Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, dengan nada haru. “Saya banyak berterima kasih kepada Hakim Praperadilan yang telah mengabulkan tuntutan suami saya. Juga kepada pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini. Atas putusan itu, Kajari Sidimpuan diperintahkan untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan.”

Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa, menatap kliennya dengan tatapan penuh makna. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” ucapnya, suaranya bergetar menahan emosi. “Kami telah berjuang keras untuk membuktikan bahwa Mustapa tidak bersalah.”

Sejak 3 Juli 2024, Mustapa mendekam di lapas atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, melalui proses praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Irfan Hasan Lubis, menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Mustapa tidak sah dan batal demi hukum.

“Putusan hakim ini menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mustapa tidak sesuai prosedur,” tegas Marwan Rangkuti. “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan.”

Mustapa diantar pulang oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka berharap agar Mustapa dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru