Tangis Haru Menyambut Kebebasan Mustapa Kamal Siregar, ASN BKD Sidimpuan, Status Tersangka Dicabut

Redaksi

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustapa Kamal Siregar, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan,  dibebaskan dari Lapas Klas II B Padangsidimpuan setelah dinyatakan tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap dirinya.

i

Mustapa Kamal Siregar, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, dibebaskan dari Lapas Klas II B Padangsidimpuan setelah dinyatakan tidak sahnya Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap dirinya.

KompasReal.com, Padangsidimpuan, Pintu gerbang Lapas Klas II B Padangsidimpuan terbuka, menuntun Mustapa Kamal Siregar ke pelukan hangat keluarga dan tim kuasa hukumnya. Tangis haru pecah, memeluk erat sosok yang telah sebulan mendekam di balik jeruji besi. Senyum lega terpancar di wajah Mustapa, Kepala Seksi Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Padangsidimpuan, saat ia melangkah keluar dari lapas, Senin (5/8/2024) sore. Seolah beban berat terangkat dari pundaknya, tatapannya mencari sosok-sosok terkasih yang menanti di luar.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan hakim,” ujar Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, dengan nada haru. “Saya banyak berterima kasih kepada Hakim Praperadilan yang telah mengabulkan tuntutan suami saya. Juga kepada pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini. Atas putusan itu, Kajari Sidimpuan diperintahkan untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan.”

Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa, menatap kliennya dengan tatapan penuh makna. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan,” ucapnya, suaranya bergetar menahan emosi. “Kami telah berjuang keras untuk membuktikan bahwa Mustapa tidak bersalah.”

Sejak 3 Juli 2024, Mustapa mendekam di lapas atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, melalui proses praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Irfan Hasan Lubis, menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Mustapa tidak sah dan batal demi hukum.

“Putusan hakim ini menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mustapa tidak sesuai prosedur,” tegas Marwan Rangkuti. “Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan.”

Mustapa diantar pulang oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Mereka berharap agar Mustapa dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru