Ketua Nasdem Sumut Somasi Terbuka Kapolrestabes Medan dan Direksi Garuda Indonesia Terkait Kasus Salah Tangkap

Redaksi

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, melalui kuasa hukumnya Qodirun, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah pihak setelah dirinya menjadi korban dugaan salah tangkap dan dipaksa turun dari pesawat di Bandara Kualanamu.

​Somasi terbuka itu ditujukan kepada:

  1. ​Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  2. ​Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan.
  3. ​Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.
  4. ​Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu.
  5. ​Kepala Satuan Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu.

Kronologi Kejadian

​Peristiwa yang dialami Iskandar terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.25 WIB, di dalam pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 193 rute Kualanamu–Soekarno Hatta, tepat sebelum lepas landas.

  1. ​Iskandar yang sudah duduk di kursi 37 H didatangi oleh sejumlah pria berpakaian preman yang mengaku polisi, didampingi petugas Avsec Bandara Kualanamu dan awak kabin Garuda.
  2. ​Pria berpakaian preman tersebut memperlihatkan surat perintah penangkapan atas nama Iskandar dan menuduh Ketua DPW NasDem itu terlibat kasus judi online.
  3. ​Meskipun telah menjelaskan bahwa ia adalah Iskandar yang berbeda dari target penangkapan, Iskandar dipaksa turun dari pesawat. Kopernya bahkan ikut dikeluarkan.
  4. ​Iskandar merasa dipermalukan, tertekan, dan terteror karena proses pemaksaan itu terjadi di hadapan seluruh penumpang tanpa verifikasi identitas yang akurat atau koordinasi hukum yang memadai. Ia juga menuduh kru pesawat turut serta dalam pemaksaan.
  5. ​Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, polisi mengakui adanya kesalahan identifikasi orang yang akan ditangkap. Polisi tersebut lantas pergi meninggalkan Iskandar tanpa permintaan maaf.
  6. ​Akibat insiden salah tangkap ini, penerbangan tertunda sekitar 20 menit.

Tuntutan Somasi dan Respons Kepolisian

Baca Juga :  Piala Gubernur Sumatera Utara Siap Diperebutkan di Ajang Battle of Engine Drag Race & Drag Bike 2025!

​Iskandar menuntut agar pihak-pihak yang disomasi meminta maaf secara terbuka atas insiden tersebut dalam waktu empat hari kalender sejak somasi diumumkan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Jika tuntutan tidak dipenuhi, Iskandar menyatakan akan menempuh langkah hukum selanjutnya berupa gugatan.

  • Tanggapan Polisi: Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ferry Walintukan, membenarkan bahwa personel Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan kasus scamming dan judi online. Walintukan menyampaikan permohonan maaf dari kepolisian, “jika ternyata ada ketidaknyamanan atau ketersinggungan dari yang bersangkutan.”
  • Penilaian Kuasa Hukum: Kuasa hukum Iskandar, Qodirun, menilai permintaan maaf Kabid Humas Polda Sumut tersebut belum tulus. Menurut Qodirun, polisi sama sekali tidak menyebut peristiwa salah tangkap dan malah menyebut surat yang diperlihatkan bukanlah surat penangkapan. Qodirun mempertanyakan legalitas interogasi tersebut, “Itu interogasi ilegal tidak dibenarkan dalam hukum,” ujarnya.
  • Kecaman Tambahan: Qodirun mengecam tindakan orang-orang berpakaian preman yang langsung meninggalkan Iskandar tanpa meminta maaf setelah mengetahui kesalahan identifikasi. Ia juga mempertanyakan mengapa Otoritas Bandara, Avsec, dan Maskapai Garuda mengizinkan orang yang bukan penumpang atau petugas naik ke pesawat dan memaksa penumpang turun serta melakukan interogasi ilegal.

​Qodirun menegaskan bahwa somasi ini adalah langkah awal untuk menegakkan hak-hak kliennya secara sah dan proporsional. Ia berharap pimpinan institusi terkait menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak warga negara, profesionalisme, dan perbaikan sistemik dalam penanganan penumpang penerbangan nasional.

Somasi terbuka ini diumumkan pada Jumat, 17 Oktober 2025. Per Jumat, 17 Oktober 2025, merupakan hari kedua sejak somasi disampaikan. (KR/tp)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru