Bantah Tuduhan Tak Prosedural, Polri Jelaskan Proses Sidang Praperadilan Kasus Miliaran

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Proses sidang praperadilan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang merugikan personel Polres Padangsidimpuan kini memasuki tahap krusial. Perkembangan persidangan ini menyita perhatian publik, terutama setelah ramai dibahas di media sosial, Kamis (2/4/2026).

Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai tidak sesuai fakta hukum. Melalui keterangan resminya, AKP H. Naibaho menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/PID.PRA/2026/PN.PSP ini digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/145/IV/2025 yang dilayangkan pada 4 April 2025.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Saripah Hanum, istri dari Risdianto Lubis, sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak korban, yakni sebanyak 34 orang yang seluruhnya merupakan personel Polres Padangsidimpuan.

Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan dugaan tindak pidana terjadi dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2021 hingga 2025.

Proses praperadilan sendiri telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 April 2026. Saat ini, agenda sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang akan menjadi penentu arah putusan hakim.

Di tengah jalannya persidangan, muncul berbagai tudingan di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penyidikan yang tidak prosedural. Namun, hal tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian.

“Pernyataan kuasa hukum tersangka tidak benar. Penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP H. Naibaho.

Isu DIPA dan Hibah Pilkada Sudah Ditangani Terpisah

Selain itu, isu lain yang ikut mencuat terkait dugaan penyalahgunaan dana DIPA serta hibah Pilkada 2024 juga dipastikan tidak berkaitan langsung dengan materi praperadilan yang sedang disidangkan.

Baca Juga :  .Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan Silaturahmi BNNK Tapanuli Selatan, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

Menurut keterangan kepolisian, penanganan terkait isu tersebut telah berada di bawah kewenangan Inspektorat Polda Sumatera Utara dan sedang ditindaklanjuti secara terpisah.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

“Kita tunggu dan hormati hasil putusan praperadilan,” tutup AKP H. Naibaho. (Tim)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Miliaran di Padangsidimpuan: Eks Polisi dan Oknum DPRD Terseret, 34 Personel Jadi Korban”
Menang Telak 17-8, Tim Futsal Polres Padangsidimpuan Kalahkan Bank Mandiri dalam Laga Persahabatan
Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Fatal Penerapan Pasal 83 UU 18/2013, Kayu Berasal dari APL Bukan Kawasan Hutan
Empati di Tengah Polemik: Rusydi Nasution Ingatkan DPRD Padangsidimpuan Tak Sekadar Jalankan Aturan, Tapi Juga Jaga Rasa Keadilan
Kodim 0212/Tapsel Gelar Pelantikan Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Tugas Prajurit
Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Halal Bihalal PTMSI, Dukung Olahraga Sebagai Sarana Positif
JMSi Tabagsel Kunjungi Ketua Gerindra Padangsidimpuan, Bahas Sinergi Media dan Pemerintahan
Arus Balik di Padangsidimpuan Padat Namun Lancar, Didukung Kesiapan Aparat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:26 WIB

Skandal Miliaran di Padangsidimpuan: Eks Polisi dan Oknum DPRD Terseret, 34 Personel Jadi Korban”

Jumat, 3 April 2026 - 01:11 WIB

Bantah Tuduhan Tak Prosedural, Polri Jelaskan Proses Sidang Praperadilan Kasus Miliaran

Kamis, 2 April 2026 - 21:17 WIB

Menang Telak 17-8, Tim Futsal Polres Padangsidimpuan Kalahkan Bank Mandiri dalam Laga Persahabatan

Kamis, 2 April 2026 - 16:38 WIB

Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Fatal Penerapan Pasal 83 UU 18/2013, Kayu Berasal dari APL Bukan Kawasan Hutan

Kamis, 2 April 2026 - 11:44 WIB

Empati di Tengah Polemik: Rusydi Nasution Ingatkan DPRD Padangsidimpuan Tak Sekadar Jalankan Aturan, Tapi Juga Jaga Rasa Keadilan

Berita Terbaru

Mandailing natal

PLN UP3 Padang Sidimpuan dan Pemkab Madina Tandatangani MoU

Sabtu, 4 Apr 2026 - 17:08 WIB