Buron Enam Hari, Pelaku Penggelapan Motor di Padangsidimpuan Dibekuk

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Sepeda motor Yamaha Vixion disita polisi sebagai barang bukti.

i

Keterangan Foto: Sepeda motor Yamaha Vixion disita polisi sebagai barang bukti.

Padangsidimpuan,KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus Z (40), pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion, pada Kamis (20/2/2025) pukul 06.00 WIB di jalan raya menuju Panyabungan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Z selama enam hari setelah kejadian pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penyelidikan berawal dari laporan polisi (LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut) tanggal 19 Februari 2025. Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada hari yang sama, memungkinkan tim penyidik untuk segera mengungkap kasus ini. Korban, Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjelaskan bahwa sepeda motornya dipinjam Z dengan dalih mengambil uang dan membeli makanan di Kampung Losung, namun tak kunjung dikembalikan. Dua saksi, Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, membenarkan kronologi tersebut.

“Kami berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh,” ungkap Iptu Sudirman, SH, pemimpin tim penyidik yang berhasil melacak keberadaan Z.

Setelah diinterogasi, Z mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor (dengan nomor mesin dan rangka sesuai STNK korban), satu fotokopi STNK, dan satu fotokopi BPKB. Tim penyidik, yang terdiri dari Iptu Sudirman, SH, Ipda Rahmat Pardamean, SH, Brigpol Henri S Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap, dan Bripda Roni Hasibuan, telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terlapor dan saksi, pengecekan dokumen, pengamanan barang bukti, pelengkapan berkas, dan gelar perkara.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, yang meliputi keterangan saksi, analisis dokumen, dan pengakuan tersangka, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Zulkifli disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan petunjuk. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Baca Juga :  PMI Paluta Gemakan Semangat Kemanusiaan: 150 PMR Wira Resmi Dilantik dalam Kemah  

Selanjutnya, polisi akan memeriksa intensif tersangka, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Berita Terbaru