Buron Enam Hari, Pelaku Penggelapan Motor di Padangsidimpuan Dibekuk

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Sepeda motor Yamaha Vixion disita polisi sebagai barang bukti.

i

Keterangan Foto: Sepeda motor Yamaha Vixion disita polisi sebagai barang bukti.

Padangsidimpuan,KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus Z (40), pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion, pada Kamis (20/2/2025) pukul 06.00 WIB di jalan raya menuju Panyabungan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Z selama enam hari setelah kejadian pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penyelidikan berawal dari laporan polisi (LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut) tanggal 19 Februari 2025. Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada hari yang sama, memungkinkan tim penyidik untuk segera mengungkap kasus ini. Korban, Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjelaskan bahwa sepeda motornya dipinjam Z dengan dalih mengambil uang dan membeli makanan di Kampung Losung, namun tak kunjung dikembalikan. Dua saksi, Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, membenarkan kronologi tersebut.

“Kami berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh,” ungkap Iptu Sudirman, SH, pemimpin tim penyidik yang berhasil melacak keberadaan Z.

Setelah diinterogasi, Z mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor (dengan nomor mesin dan rangka sesuai STNK korban), satu fotokopi STNK, dan satu fotokopi BPKB. Tim penyidik, yang terdiri dari Iptu Sudirman, SH, Ipda Rahmat Pardamean, SH, Brigpol Henri S Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap, dan Bripda Roni Hasibuan, telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terlapor dan saksi, pengecekan dokumen, pengamanan barang bukti, pelengkapan berkas, dan gelar perkara.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, yang meliputi keterangan saksi, analisis dokumen, dan pengakuan tersangka, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Zulkifli disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan petunjuk. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Baca Juga :  Kota Padangsidimpuan Gelar Malam Ramah Tamah untuk Menghormati Pahlawan

Selanjutnya, polisi akan memeriksa intensif tersangka, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru