Buron Enam Hari, Pelaku Penggelapan Motor di Padangsidimpuan Dibekuk

Redaksi

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Sepeda motor Yamaha Vixion disita polisi sebagai barang bukti.

i

Keterangan Foto: Sepeda motor Yamaha Vixion disita polisi sebagai barang bukti.

Padangsidimpuan,KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus Z (40), pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion, pada Kamis (20/2/2025) pukul 06.00 WIB di jalan raya menuju Panyabungan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Z selama enam hari setelah kejadian pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Penyelidikan berawal dari laporan polisi (LP/B/73/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut) tanggal 19 Februari 2025. Surat Perintah Tugas (Sp. Tugas)/110/II/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada hari yang sama, memungkinkan tim penyidik untuk segera mengungkap kasus ini. Korban, Ahmad Yudha Pratama (21), seorang pelajar asal Sipange Siunjam, Kabupaten Tapanuli Selatan, menjelaskan bahwa sepeda motornya dipinjam Z dengan dalih mengambil uang dan membeli makanan di Kampung Losung, namun tak kunjung dikembalikan. Dua saksi, Aswar Siregar dan Rayhan Al Ikrom Sihombing, membenarkan kronologi tersebut.

“Kami berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang kami peroleh,” ungkap Iptu Sudirman, SH, pemimpin tim penyidik yang berhasil melacak keberadaan Z.

Setelah diinterogasi, Z mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor (dengan nomor mesin dan rangka sesuai STNK korban), satu fotokopi STNK, dan satu fotokopi BPKB. Tim penyidik, yang terdiri dari Iptu Sudirman, SH, Ipda Rahmat Pardamean, SH, Brigpol Henri S Hasibuan, Bripda Andreas Sinaga, Bripda Syafri Harahap, dan Bripda Roni Hasibuan, telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terlapor dan saksi, pengecekan dokumen, pengamanan barang bukti, pelengkapan berkas, dan gelar perkara.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, yang meliputi keterangan saksi, analisis dokumen, dan pengakuan tersangka, cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Zulkifli disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan petunjuk. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Baca Juga :  Gondol Motor Teman di Warung Tuak, Pria Ini Ditangkap di Padangsidimpuan

Selanjutnya, polisi akan memeriksa intensif tersangka, melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:38 WIB