KompasReal.com, Perdebatan publik mengenai masuknya warga negara Israel ke Indonesia kembali menguat dan kerap berkembang ke arah yang emosional, personal, bahkan spekulatif. Tuduhan bahwa negara memberikan kelonggaran atau membiarkan warga negara dari negara tanpa hubungan diplomatik untuk bebas masuk dan berbisnis perlu diluruskan secara objektif. Dalam negara hukum, setiap kebijakan keimigrasian harus dipahami berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan asumsi atau prasangka.
Indonesia secara tegas tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Justru karena kondisi inilah mekanisme calling visa diberlakukan. Calling visa bukan kebijakan pelonggaran, melainkan instrumen pengawasan ekstra ketat bagi warga negara dari negara yang dinilai memiliki sensitivitas politik, ideologi, keamanan, atau keimigrasian. Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024.
Pemberian calling visa tidak berada pada kewenangan tunggal Direktorat Jenderal Imigrasi. Regulasi mengatur adanya Tim Koordinasi Penilai Visa yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, BIN, Polri, dan TNI. Setiap permohonan dievaluasi secara kolektif dengan menilai latar belakang pemohon, tujuan kedatangan, serta potensi risiko terhadap keamanan nasional. Dengan mekanisme ini, tidak ada ruang diskresi personal maupun kepentingan individu.
Kebijakan calling visa juga bersifat dinamis dan berbasis evaluasi risiko. Contohnya, Kamerun yang sebelumnya masuk dalam daftar negara calling visa, kemudian dicabut pada 2023 setelah evaluasi lintas instansi menunjukkan penurunan risiko keimigrasian dan adanya potensi kerja sama yang dinilai positif. Hal ini menegaskan bahwa calling visa bukan kebijakan ideologis permanen, melainkan instrumen administratif yang adaptif terhadap kepentingan nasional.
Anggapan bahwa warga negara Israel dapat bebas keluar-masuk dan berbisnis di Indonesia juga tidak tepat. Regulasi secara tegas membatasi jenis visa yang dapat diberikan, hanya untuk tujuan tertentu seperti pembicaraan bisnis, pameran, atau rapat, bersifat sementara dan wajib berada di bawah penjamin warga negara atau badan hukum Indonesia. Bahkan, akses masuk dibatasi hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai bentuk kehati-hatian maksimal.
Penguatan sistem pengawasan semakin dipertegas pasca pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan sejak pra-kedatangan, selama berada di Indonesia, hingga pascakeberangkatan, berbasis penilaian risiko. Ini menunjukkan calling visa merupakan bagian integral dari sistem pengamanan kedaulatan negara.
Tudingan adanya “ongkos visa” yang mengalir ke kantong pejabat juga tidak berdasar secara hukum. Seluruh biaya visa merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara dan diaudit secara berkala. Oleh karena itu, kritik publik seharusnya diarahkan pada evaluasi kebijakan secara substantif, bukan personalisasi pejabat. Calling visa bukan simbol kompromi ideologis, melainkan alat kontrol negara untuk menjaga kedaulatan di tengah realitas global yang kompleks.KR03













