KompasReal.id, Mandailing Natal – Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan metode sistem tong yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya masih beroperasi secara terang-terangan di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Praktik yang dilakukan oleh seorang pemilik bernama Kholdun itu dilaporkan menggunakan sianida dalam proses ekstraksi emas, dan dikhawatirkan masyarakat setempat telah menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan ekosistem serta kesehatan warga sekitar.
Metode pengolahan sistem tong dilakukan dengan memasukkan material batuan halus atau ampas ke dalam tong besi yang dicampur dengan sianida untuk memisahkan emas dari batuan. Proses ini dinilai sangat berisiko karena limbah bahan kimia berbahaya dapat meresap ke tanah dan aliran sungai. Warga sekitar melaporkan adanya perubahan warna air sungai, berkurangnya hasil tangkapan ikan, serta bau menyengat yang kerap tercium dari lokasi pengolahan. Sebagian warga juga mulai mengeluhkan gangguan kesehatan setelah beraktivitas di dekat area tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Tamperak Mandailing Natal, Muhammad Yakuf, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga sektor pertanian dan kesehatan masyarakat. “Kandungan logam berat dari limbah sianida dapat merusak kualitas air dan tanah, serta menurunkan kesuburan lahan pertanian. Dalam jangka panjang, paparan bahan kimia ini dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga gangguan perkembangan pada anak,” ujarnya pada Sabtu (21/02/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Yakuf juga mengingatkan bahwa pelaku pengolahan emas tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, karena menggunakan bahan beracun seperti sianida yang masuk kategori limbah B3, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat awak media KompasReal.id mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi dan mencari keterangan dari pemilik tong pengolahan, Kholdun, tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak pemilik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilayangkan oleh warga dan LSM.
DPD LSM Tamperak Madina berharap Pemerintah Daerah segera meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengolahan emas ilegal di wilayahnya, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan bahan kimia yang aman dan pengelolaan limbah berstandar lingkungan. Tanpa intervensi serius dari pemerintah dan aparat, dikhawatirkan kerusakan lingkungan yang lebih luas akan sulit dicegah dan berdampak permanen terhadap kehidupan masyarakat.
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












