Eks Kabag Umum Dharmasraya Ditahan, Negara Rugi Rp3 Miliar

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ilustrasi  Tahanan  dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemerintah

i

Keterangan Foto: Ilustrasi Tahanan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Pemerintah

Pekanbaru, KompasReal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, berinisial AC (45), dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah. Negara mengalami kerugian senilai Rp3 miliar lebih akibat kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan AC dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup. Maka Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Rasyid kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Juni 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.

“Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan,” tambah Rasyid.

Rasyid menjelaskan, AC diduga membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui username dan password yang dimilikinya.

“Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” ungkapnya.

Pembobolan rekening bagian umum Pemkab Dharmasraya, yang terjadi di era Bupati Sutan Riska, dilakukan AC dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada November hingga Desember 2023, dengan total nilai mencapai Rp3 miliar lebih. Dari total tersebut, sekitar Rp1,6 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Kejati Sumbar.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Bupati Gus Irawan Dorong 47 Hektare Potensi TORA di Arse Masuk Reforma Agraria, Targetkan Penataan Akses 200 KK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru