KompasReal.com, Aksi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur kembali memprihatinkan warga Kota Medan. Kali ini, seorang pemulung berinisial S (45) menjadi korban pengeroyokan dan pencurian oleh sekelompok remaja di kawasan Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, pada Selasa (22 Oktober 2024) petang. Kejadian yang berawal dari tawaran bantuan ini berakhir dengan korban mengalami luka-luka dan kehilangan uang hasil jerih payahnya.
Berdasarkan keterangan korban kepada Polsekta Medan Marelan, awalnya salah seorang dari remaja tersebut mendekati dirinya seolah ingin membantu mengumpulkan barang rongsokan. Namun, secara tiba-tiba, remaja itu malah melancarkan pemukulan. Dalam sekejap, lima remaja lainnya yang sebelumnya bersembunyi muncul dan ikut serta mengeroyok S. Mereka merebut tas berisi uang Rp 300.000 yang merupakan hasil pemulungan korban seharian, sebelum kemudian kabur dari lokasi.
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang pelaku. Yang membuat publik geram, seluruh pelaku ternyata masih berstatus sebagai Anak di Bawah Umur (ABH) dengan usia berkisar antara 14 hingga 17 tahun. Mereka berasal dari lingkungan sekitar lokasi kejadian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa para pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. “Korban sempat dirawat di Puskesmas karena mengalami luka-luka akibat pengeroyokan. Modus mereka adalah memilih korban yang terlihat lemah dan sendirian,” jelas Hadi. Uang hasil curian telah dihabiskan pelaku untuk bermain game online dan jajan. Polisi menyita ponsel sebagai barang bukti.
Menyangkut proses hukum, karena pelaku adalah ABH, kasus ini akan ditangani melalui mekanisme peradilan pidana anak yang mengedepankan pendekatan restoratif justice atau diversi. Tujuannya adalah pemulihan dan pembinaan, bukan semata penghukuman. Polisi saat ini berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan keluarga pelaku untuk memproses langkah selanjutnya sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pengamat sosial. Maraknya aksi kekerasan yang melibatkan remaja dan anak-anak menandakan adanya masalah sosial yang kompleks, mulai dari pengawasan keluarga, pengaruh pergaulan, hingga kecanduan gawai. Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam membina karakter generasi muda, agar terhindar dari tindakan kekerasan dan kriminalitas.KR03












