GAPERTA Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Angkola Selatan, Polres Tapsel Diminta Bertindak

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.idTapanuli Selatan – Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) menyerahkan surat pengaduan resmi terkait dugaan tambang emas ilegal di daerah Aek Natas, Dolok Godang, dan Adian Nasonang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kepada Polres Tapanuli Selatan pada Senin (2/3/2026).

Selain mendesak penertiban dan tindakan hukum, mereka juga menyampaikan suara kecemasan warga yang sudah tidak puas dengan janji belaka dari pihak berwenang.

Dalam surat nomor 012/G-TS/SPM/II/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim, GAPERTA menyatakan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin diduga telah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan terakhir.

“Kelompok orang yang tidak dikenal melakukan penambangan dengan cara membobol tanah dan menggunakan alat sederhana tanpa izin apapun. Tindakan ini dinilai dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara,” terang Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu dalam keterangannya.

Stevenson menegaskan pentingnya langkah cepat dari kepolisian. “Kami mengharapkan Polres Tapsel segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang sesuai, serta memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi praktik semacam ini,” tegasnya usai menyerahkan surat.

Pengaduan ini berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menetapkan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, serta UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menetapkan bahwa emas dan sumber daya alam lainnya merupakan milik negara yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Undang Ormas dan OKP Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok

Sebagai lembaga sosial kontrol, tambah Steven, GAPERTA menyatakan bahwa laporan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama mengungkapkan ketidakpuasannya. “Kita tidak lagi puas dengan janji belaka. Kami menuntut aksi konkret penghentian total aktivitas ilegal tersebut dan penindakan tegas pihak kepolisian terhadap para pelaku,” katanya.

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem lokal, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Publik menginginkan bukti nyata keadilan, karena jika tidak segera ditangani, praktik ini tidak hanya akan terus merajalela tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang melemahkan sistem hukum di Tapsel. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disambut Meriah, Rektor Baru UIN Syahada Padangsidimpuan Diarak Bendi dan Prosesi Adat
Buka Bersama dan Sholat Tarawih, Golkar Tapsel Santuni Ribuan Anak Yatim
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Undang Ormas dan OKP Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok
GAPERTA Desak Polres Tapsel Ungkap Kasus Perambahan Hutan di Sirumambe
TMMD Satukan Langkah Bangun Negeri, Wabup Tapsel Apresiasi Kerjasama TNI dan Masyarakat
Dugaan Tambang Ilegal di Angkola Selatan: Koperasi Diduga Jadi Wadah Penerima Upeti
86 Keluarga di Tapanuli Utara Terima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabencana Banjir dan
Wartawan Dilarang Meliput di Area Gerbang PTAR, Sempat Adu Argument dengan Petugas Keamanan Usai Sidang Lapangan Sengketa Tanah Adat
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:08 WIB

Disambut Meriah, Rektor Baru UIN Syahada Padangsidimpuan Diarak Bendi dan Prosesi Adat

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:59 WIB

Buka Bersama dan Sholat Tarawih, Golkar Tapsel Santuni Ribuan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:36 WIB

Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Undang Ormas dan OKP Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:32 WIB

GAPERTA Desak Polres Tapsel Ungkap Kasus Perambahan Hutan di Sirumambe

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:01 WIB

TMMD Satukan Langkah Bangun Negeri, Wabup Tapsel Apresiasi Kerjasama TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB