GAPERTA Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan

Redaksi

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stevenson Ompu Sunggu saat menyerahkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan (KompasReal.com)

i

Stevenson Ompu Sunggu saat menyerahkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan (KompasReal.com)

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta agar mengambil alih kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Demikian disampaikan salah satu aktivis Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) Stevenson Ompu Sunggu kepada awak media, Jumat (12/9/2025) setelah mengamati isi nota pembelaan terdakwa Ismail Fahmi Siregar yang marak diberitakan di berbagai media.

Menurut Steven, seyogyanya Kejagung mengambil alih kasus tersebut berdasarkan pembacaan pledoi terdakwa Ismail Fahmi Siregar yang telah menyeret sejumlah nama pejabat tinggi di Kota Padangsidimpuan.

“Apalagi kasus ini dinilai memiliki kepentingan nasional, melibatkan pejabat tinggi, atau ada isu integritas dan potensi konflik kepentingan di ruang lingkup kejaksaan,” ungkap Steven menyikapi dugaan aliran dana yang diuraikan terdakwa Ismail Fahmi saat pembacaan pledoi.

Pengambilan alih ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan penanganan kasus yang lebih efektif dan terintegrasi, sesuai dengan wewenang Kejagung sebagai lembaga teratas dalam sistem kejaksaan.

Selain untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif secara lebih luas, tambah Steven, pengambilan alih kasus ini bertujuan untuk memastikan kalau penegakan hukum di seluruh Indonesia berjalan secara konsisten dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

“Dalam pledoi pribadi yang disampaikan Ismail Fahmi tentang adanya dugaan intimidasi dan rekayasa yang melibatkan oknum petinggi jaksa serta aliran dana kepada sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan, dapat dikategorikan mengarah pada fakta baru,” paparnya lagi.

Dijelaskan, jika terungkap aliran dana yang mengindikasikan adanya perbuatan pidana lain atau keterlibatan pihak baru, maka dapat dibuka penyelidikan atau kasus baru yang terkait dengan aliran dana tersebut.

“Sederet nama dan jabatan yang dibeberkan terdakwa pada sidang pledoi Ismail Fahmi Siregar dalam kasus dugaan korupsi ADD ini, kami harap dapat dibuktikan dan terungkap meski nantinya berproses hukum tersendiri,” terang Steven.

Baca Juga :  Massa Desak Polres Padangsidimpuan Usut Dugaan Pungli Berkedok SPP Siswa di Tingkat SMA/SMK Negeri

“Dan dalam pledoi terdakwa ada menyebut keterlibatan sejumlah oknum jaksa, hal ini menjadi dasar pertimbangan bagi Kejagung untuk mengambil alih kasus tersebut, meski sedang dalam proses sidang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pledoi terdakwa kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan yang digelar pada Rabu (10/9/2025) di Pengadilan Tipikor, Ismail Fahmi Siregar menyebut adanya dugaan intimidasi dan rekayasa oknum kejaksaan.

Selain itu, terdakwa juga menyeret sejumlah nama pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan turut menerima aliran dana.

Diuraikannya, pejabat pada masa itu yang turut menerima aliran dana atas pengutipan dana ADD dari para kades, antara lain, Wakil Walikota sebesar Rp25 juta, Sekda kota Rp30 juta, Kepala Badan Keuangan melalui Kabid Pemdes Rp60 juta.

Kemudian Inspektur Rp 25 juta, Asisten I dan Asisten II masing-masing Rp5 juta. Dan dua Staf Ahli berinisial PS dan GNN (masing-masing Rp 5 juta). Sedangkan Staf Ahli RM (Rp 3,5 juta).

Selanjutnya Camat Padangsidimpuan Tenggara EYB (Rp 25 juta), Camat Padangsidimpuan Batunadua RH (Rp 5 juta), Camat Padangsidimpuan Angkola Julu RR (masing-masing Rp 8 juta).

Lalu, Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Sb (Rp 2,5 juta), Camat Padangsidimpuan Angkola Julu (pengganti) di parkiran kantor walikota (Rp 9 juta), Camat Padang- sidimpuan Hutaimbaru Batunadua FS (pengganti Rp 12 juta). Dan terakhir, kepada Kabid Pemdes RA (Rp 30 juta).

Dalam persidangan ini, Ismail Fahmi Siregar dituntut 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 tahun.

Selain itu terdakwa Ismail Fahmi juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.962.500.000. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB