Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Menyerahkan Diri, Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar Terus Bergulir

Redaksi

- Editor

Senin, 3 Februari 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, saat menyerahkan diri ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi ADD.

i

Keterangan Foto: Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, saat menyerahkan diri ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi ADD.

Medan, KompasReal. com- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (3/2/2025). IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5.794.500.000.

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH.

Tim penyidik Kejati Sumut akan melanjutkan penyidikan kasus ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menyatakan apresiasi atas penyerahan diri IFS dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muttaqin.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan ADD sebesar 18% per desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Untuk mempermudah penyidikan, IFS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AN (staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru