Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Menyerahkan Diri, Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar Terus Bergulir

Redaksi

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, saat menyerahkan diri ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi ADD.

i

Keterangan Foto: Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, IFS, saat menyerahkan diri ke Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi ADD.

Medan, KompasReal. com- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Senin (3/2/2025). IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp5.794.500.000.

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH.

Tim penyidik Kejati Sumut akan melanjutkan penyidikan kasus ini. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menyatakan apresiasi atas penyerahan diri IFS dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muttaqin.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau pemotongan ADD sebesar 18% per desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Untuk mempermudah penyidikan, IFS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AN (staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Berita Terbaru