KompasReal.id, Mandailing Natal – Penganiayaan yang dialami seorang jurnalis media siber bersama istrinya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebagaimana telah dilaporkan melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Madina pada Jumat (14/02/2025) tahun lalu, hingga kini belum diproses secara tuntas.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 14 Maret 2025, M. Syawaluddin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya yang terjadi di Kelurahan Panyabungan III.
Sementara itu, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/RES.1.6/2026/Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa saksi-saksi dalam perkara tersebut belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, status laporan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/67/VII/RES.1.6/2025/Reskrim.
Namun, meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga Rabu (25/02/2026) belum ada penetapan tersangka. Terduga pelaku penganiayaan terhadap istri M. Syawaluddin pun masih bebas.
“Saya berharap pihak penyidik Satreskrim Polres Madina bersikap proporsional dalam menjalankan tugas dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku, agar proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syawaluddin, Rabu (25/02/2026).
Ia berharap pelaku penganiayaan terhadap istrinya segera ditahan dan diajukan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati menjelaskan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah dua kali melayangkan panggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan, namun belum dihadiri.
“Laporan sudah naik ke tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir. Kami masih menunggu kehadiran para saksi sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”Jelas Kasi Humas Polres Madina, Jumat (27/02/2026). KR11.
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












