KompasReal.id, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyelesaikan perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement) yang menurunkan tarif bea masuk atas barang-barang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat dari 32 % menjadi 19 %, setelah berbulan-bulan negosiasi intensif.
Perjanjian ini ditandatangani di Washington oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berhasil mengamankan pengecualian tarif untuk komoditas utama, seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, dan rempah-rempah, yang sebelumnya mengalami tarif tinggi. Untuk beberapa produk tekstil, tarif bahkan bisa mencapai 0 % melalui mekanisme kuota yang akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah AS juga mencabut permintaan klausul non-ekonomi terkait isu seperti pembangunan reaktor nuklir dan Laut China Selatan, yang sebelumnya menjadi titik negosiasi. Sebagai timbal balik, Indonesia akan menghapus hambatan tarif dan non-tarif atas sebagian besar barang impor dari AS, serta menerima standar produk AS di berbagai sektor.
Kesepakatan ini juga membuka pintu untuk investasi AS di sektor mineral penting dan energi di Indonesia, termasuk sektor nikel, kobalt, dan tanah jarang (rare earth), yang dipandang penting oleh Washington untuk memperkuat rantai pasok global. Perjanjian ini rencananya akan mulai berlaku 90 hari setelah proses ratifikasi selesai.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump juga menandatangani dokumen tambahan berjudul “Implementation of the Agreement Toward a NEW GOLDEN AGE for the U.S.-Indonesian Alliance” yang mencerminkan komitmen kedua pihak untuk memperkuat hubungan ekonomi dan keamanan. Selain itu, perusahaan dari kedua negara meneken beberapa kesepakatan bisnis senilai puluhan miliar dolar bersamaan dengan perjanjian dagang ini.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Investing.com













