KompasReal.com, Pemilihan Umum selalu menyisakan dinamika dan polemik yang menarik untuk dikaji,tak terkecuali pemilu Indonesia di awal 2024. Proses demokrasi ini seringkali diwarnai oleh berbagai ketentuan yang justru memicu pertanyaan mengenai keberlakuan prinsip-prinsip dasar bernegara, salah satunya adalah asas pemisahan kekuasaan atau trias politika
Salah satu aturan yang terus menuai kritik adalah presidential threshold sebesar 20 persen.Kritik beranggapan bahwa ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional warga negara dan mengurangi kadar keterbukaan demokrasi. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan terhadap aturan itu dengan alasan yang tepat: mengubah konstitusi adalah wewenang lembaga legislatif (DPR), bukan yudikatif.
Ironisnya,konsistensi terhadap asas trias politika itu dipertanyakan ketika MK menghadapi gugatan lain, yaitu mengenai ambang batas usia minimal calon presiden yang saat itu 40 tahun. Berbeda dengan sikapnya terhadap presidential threshold, MK justru mengabulkan gugatan untuk menurunkan batas usia tersebut. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk campur tangan yudikatif ke dalam ranah legislatif.
Tindakan MK tersebut secara faktual telah menempatkan lembaga yudikatif pada peran yang rangkap,yaitu menciptakan norma hukum baru yang seharusnya menjadi domain DPR. Hal ini dinilai sebagai bentuk rekayasa terhadap konsep trias politika, di mana batas antara kekuasaan menjadi kabur dan lentur untuk disesuaikan dengan kepentingan tertentu.
Pada titik inilah logika dasar pemisahan kekuasaan terabaikan.Keputusan MK itu dilihat tidak hanya sebagai inkonsistensi, tetapi juga sebagai alat untuk melayani kepentingan penguasa yang sedang berkuasa. Yudikatif yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, justru dianggap melegitimasi langkah-langkah yang bertujuan melanggengkan kekuasaan secara inkonstitusional.
Akhirnya,penyelenggaraan pemilu yang semestinya menjadi pesta demokrasi rakyat, berubah menjadi proses yang memilukan. Semangat “rawe-rawe rantas, malang-malang putung” yang berarti berjuang menghilangkan halangan, justru disalahartikan sebagai pembenaran untuk menghalalkan segala cara. Praktik ini tidak hanya meruntuhkan sendi-sendi konstitusi, tetapi juga melukai hati nurani mereka yang masih percaya pada prinsip keadilan dan kemurnian demokrasi.KR03













