Inkonsistensi Trias Politica: Ketika Yudikatif Mengambil Peran Legislatif

Redaksi

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Pemilihan Umum selalu menyisakan dinamika dan polemik yang menarik untuk dikaji,tak terkecuali pemilu Indonesia di awal 2024. Proses demokrasi ini seringkali diwarnai oleh berbagai ketentuan yang justru memicu pertanyaan mengenai keberlakuan prinsip-prinsip dasar bernegara, salah satunya adalah asas pemisahan kekuasaan atau trias politika

Salah satu aturan yang terus menuai kritik adalah presidential threshold sebesar 20 persen.Kritik beranggapan bahwa ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional warga negara dan mengurangi kadar keterbukaan demokrasi. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak gugatan terhadap aturan itu dengan alasan yang tepat: mengubah konstitusi adalah wewenang lembaga legislatif (DPR), bukan yudikatif.

Ironisnya,konsistensi terhadap asas trias politika itu dipertanyakan ketika MK menghadapi gugatan lain, yaitu mengenai ambang batas usia minimal calon presiden yang saat itu 40 tahun. Berbeda dengan sikapnya terhadap presidential threshold, MK justru mengabulkan gugatan untuk menurunkan batas usia tersebut. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk campur tangan yudikatif ke dalam ranah legislatif.

Tindakan MK tersebut secara faktual telah menempatkan lembaga yudikatif pada peran yang rangkap,yaitu menciptakan norma hukum baru yang seharusnya menjadi domain DPR. Hal ini dinilai sebagai bentuk rekayasa terhadap konsep trias politika, di mana batas antara kekuasaan menjadi kabur dan lentur untuk disesuaikan dengan kepentingan tertentu.

Pada titik inilah logika dasar pemisahan kekuasaan terabaikan.Keputusan MK itu dilihat tidak hanya sebagai inkonsistensi, tetapi juga sebagai alat untuk melayani kepentingan penguasa yang sedang berkuasa. Yudikatif yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, justru dianggap melegitimasi langkah-langkah yang bertujuan melanggengkan kekuasaan secara inkonstitusional.

Akhirnya,penyelenggaraan pemilu yang semestinya menjadi pesta demokrasi rakyat, berubah menjadi proses yang memilukan. Semangat “rawe-rawe rantas, malang-malang putung” yang berarti berjuang menghilangkan halangan, justru disalahartikan sebagai pembenaran untuk menghalalkan segala cara. Praktik ini tidak hanya meruntuhkan sendi-sendi konstitusi, tetapi juga melukai hati nurani mereka yang masih percaya pada prinsip keadilan dan kemurnian demokrasi.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Persia dan Yahudi Berjalan Bersama: Membaca Ulang Narasi Akhir Zaman di Tengah Skenario Tehran
Brigjen Faridah Faisal, Perempuan Pertama Jabat Kepala Pengadilan Militer Utama, Alumni Unhas
KompasReal.id Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026
Penjaga Warisan Batak Toba: Kisah Penenun Ulos di Pematangsiantar yang Tak Pernah Menyerah di Era Digital
Swarnadwipa: Warisan dan Fakta di Balik Julukan “Pulau Emas” Sumatr
Victoria Severine Liono, Siswi SD asal Indonesia Raih Gelar Juara Dunia Sains di Bali
Waspada Penipuan Berkedok Instansi Resmi: Kenali Cara Hindarinya
Fenomena “Raja Kecil” di Dunia Pendidikan: Kepala Sekolah yang Berkuasa Mutlak
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:12 WIB

Ketika Persia dan Yahudi Berjalan Bersama: Membaca Ulang Narasi Akhir Zaman di Tengah Skenario Tehran

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:40 WIB

Brigjen Faridah Faisal, Perempuan Pertama Jabat Kepala Pengadilan Militer Utama, Alumni Unhas

Senin, 9 Februari 2026 - 08:57 WIB

KompasReal.id Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:19 WIB

Penjaga Warisan Batak Toba: Kisah Penenun Ulos di Pematangsiantar yang Tak Pernah Menyerah di Era Digital

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:05 WIB

Swarnadwipa: Warisan dan Fakta di Balik Julukan “Pulau Emas” Sumatr

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB