Ironi Hukum di Kasus Sabu 2 Ton: ABK “Kinyis-Kinyis” Terancam Mati, DPR Sorot Ketidakadilan

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam menyisakan ironi tajam dalam penegakan hukum di Indonesia. Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) pemula yang baru bekerja di MT Sea Dragon Tarawa, harus berhadapan dengan tuntutan hukuman mati. Di persidangan, pemuda yang disebut masih “kinyis-kinyis” ini menangis histeris membacakan pleidoi, mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal isi kardus-kardus raksasa yang dinaikkan saat kapal bersandar di Phuket. Logika sederhana pun mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang kru rendahan yang tugasnya hanya mengurus mesin atau mengepel geladak bisa menjadi dalang di balik sindikat narkoba internasional?

Kejanggalan kasus ini semakin menjadi-jadi ketika kita membandingkan nasib Fandi dengan aktor utama di atas kapal. Memasukkan muatan haram seberat hampir dua ton tentu membutuhkan proses bongkar muat besar-besaran yang mustahil tidak diketahui oleh nahkoda dan perwira kapal. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: sang nahkoda yang seharusnya menjadi “raja” yang memegang kendali penuh atas kapal justru lenyap ditelan ombak dari proses hukum. Skenario ini memunculkan sindiran tajam di masyarakat bahwa hukum kita terasa tajam dan gagah hanya ketika berhadapan dengan orang kecil yang kebingungan, sementara para pemain besarnya lolos begitu saja.

Melihat carut-marut penegakan hukum ini, DPR RI akhirnya turun tangan. Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, angkat bicara dan dengan tegas menolak tuntutan mati untuk Fandi Ramadhan. Ia menilai bahwa menjatuhkan hukuman mati kepada pion kelas bawah seperti Fandi adalah sebuah jalan pintas yang tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar asas kemanusiaan. Dalam pandangannya, pidana mati seharusnya menjadi senjata pamungkas yang diarahkan kepada bandar besar dan aktor intelektual, bukan sekadar alat untuk pamer “prestasi penyelesaian kasus” demi terlihat tegas di hadapan publik.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan

Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana proses hukum kerap kali menjadikan orang kecil sebagai tumbal. Fandi hanyalah simbol dari praktik “mencari kambing hitam” yang masih sering terjadi. Sementara publik disuguhi drama persidangan seorang pemuda yang kebingungan, para mafia narkoba sesungguhnya, yang memiliki modal dan akses untuk mengendalikan jaringan internasional, justru tertawa lepas di luar sana. Menghukum mati seorang ABK yang tidak tahu apa-apa tak akan pernah memutus rantai peredaran narkoba; itu ibarat mencabut sehelai daun kering untuk mematikan sebuah pohon beringin raksasa.

Pada akhirnya, kasus Fandi Ramadhan bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan sebuah ujian bagi komitmen keadilan di negeri ini. Aparat penegak hukum ditantang untuk berani mengejar aktor utama di balik sindikat sabu 2 ton tersebut, bukan hanya puas dengan menjerat pion rendahan. Jika tidak, maka citra hukum yang berkeadilan hanya akan menjadi mimpi, dan praktik perburuan tumbal akan terus terulang, sementara kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin terkikis.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Live report

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru