Jaringan Sabu Padang Lawas Utara Terbongkar, 31,81 Gram Sabu Disita Polres Tapsel

Redaksi

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Barang bukti sabu dan para tersangka kasus peredaran narkoba di Padang Lawas Utara.

i

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan para tersangka kasus peredaran narkoba di Padang Lawas Utara.

Simangambat, Padang Lawas Utara, KompasReal.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (25/5). Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menghasilkan penangkapan empat tersangka dan penyitaan barang bukti sabu seberat 31,81 gram.

Tim Satresnarkoba Polres Tapsel mendapatkan informasi mengenai peredaran sabu di lokasi tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah kebun sawit, petugas mengamankan H.M.S (24 tahun), pelajar, dan S.A (26 tahun), sopir. Dari H.M.S disita satu tas hitam berisi 1,0 gram sabu (terdiri dari 7 bungkus kecil dan 5 bungkus kecil lainnya), dua bungkus plastik klip besar kosong, dan sebuah handphone merk Vivo warna biru. Dari S.A, ditemukan 0,07 gram sabu dalam sebuah tas hitam dan handphone merk Vivo warna hitam. S.A mengaku membeli sabu tersebut dari H.M.S seharga Rp 50.000.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.40 WIB, F (18 tahun), yang tidak bekerja, diamankan. Dari saku celananya ditemukan 0,14 gram sabu. F mengaku ditugaskan H.M.S untuk mengantarkan sabu, namun transaksi gagal sehingga ia hendak mengembalikannya.

Berdasarkan keterangan H.M.S, sabu tersebut berasal dari R.S (48 tahun), karyawan swasta, yang merupakan orangtuanya. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menuju rumah R.S. R.S mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dari tas hitam miliknya ditemukan 17,78 gram sabu (dalam dompet di dalam bungkus plastik assoy hitam). Penggeledahan di rumahnya menemukan lebih banyak sabu yang disimpan di dalam kotak handphone; sebanyak 4,54 gram, 3,06 gram, dan 5,22 gram. Barang bukti lain yang ditemukan di rumah R.S adalah timbangan elektrik, dua pipet, tiga bungkus plastik klip besar kosong, handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 1.085.000.

Baca Juga :  KPK Bantah Keterlibatan Mantan Kapolres dalam OTT Kasus Proyek Jalan Sumut

Total sabu yang disita dari keempat tersangka adalah 31,81 gram dan tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kita berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegas Kasi Humas Polres Tapsel.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru