KompasReal.id, Padangsidimpuan – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Padangsidimpuan inisial AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengelolaan perparkiran dengan salah satu koperasi untuk Tahun Anggaran 2024-2025.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan pada Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, pihak penyidik telah memeriksa AP sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Padangsidimpuan Nomor: 05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir bermula dari mekanisme penunjukan pihak ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota,” ujar Kajari.
Namun karena peraturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme sayembara yang hanya bersifat formalitas. Dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi KSDEJ dan CV. MDF Kontraktor-Laveransir bahkan dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.
“Melalui proses tersebut, Koperasi KSDEJ akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja),” papar Kajari.
Kerja sama pertama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024, yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp41 juta per bulan.
Praktik serupa kembali terjadi pada tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/5/2025 tanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp45 juta per bulan ditambah setoran tambahan Rp25 juta setiap bulan di luar kewajiban resmi.
“Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh AP dari Koperasi KSDEJ mencapai Rp432,4 juta, yang bersumber dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi Kas Daerah Kota Padangsidimpuan,” jelas Kajari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pilihan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tim)
Editor : Paruhum













