Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

KompasReal.id

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Padangsidimpuan tetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus korupsi retribusi parkir (Dokumentasi Kejari Padangsidimpuan)

i

Kejari Padangsidimpuan tetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus korupsi retribusi parkir (Dokumentasi Kejari Padangsidimpuan)

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Padangsidimpuan inisial AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengelolaan perparkiran dengan salah satu koperasi untuk Tahun Anggaran 2024-2025.

Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan pada Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, pihak penyidik telah memeriksa AP sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Padangsidimpuan Nomor: 05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir bermula dari mekanisme penunjukan pihak ketiga yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2024, tata cara kerja sama pengelolaan retribusi seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota,” ujar Kajari.

Namun karena peraturan tersebut belum diterbitkan, AP membuat mekanisme sayembara yang hanya bersifat formalitas. Dokumen penawaran dari peserta sayembara yaitu Koperasi KSDEJ dan CV. MDF Kontraktor-Laveransir bahkan dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri.

“Melalui proses tersebut, Koperasi KSDEJ akhirnya ditunjuk sebagai pengelola parkir, meskipun berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemilihan penyedia seharusnya dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui Kelompok Kerja (Pokja),” papar Kajari.

Kerja sama pertama dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/IV/2024 tanggal 17 April 2024, yang ditandatangani oleh AP dan Ketua Koperasi, dengan kewajiban setoran sebesar Rp41 juta per bulan.

Praktik serupa kembali terjadi pada tahun berikutnya melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/2024/DISHUB/5/2025 tanggal 31 Desember 2024, dengan kewajiban setoran Rp45 juta per bulan ditambah setoran tambahan Rp25 juta setiap bulan di luar kewajiban resmi.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Sumut Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Ini

“Dari rangkaian transaksi sepanjang tahun 2024 hingga 2025, total dana yang diduga diterima oleh AP dari Koperasi KSDEJ mencapai Rp432,4 juta, yang bersumber dari pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi Kas Daerah Kota Padangsidimpuan,” jelas Kajari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pilihan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tim)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Mimbar Jumat Menyambut Ramadhan dengan Gembira
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB