Kafe Remang-Remang di Perbatasan Panti-Duo Koto Beroperasi Tanpa Izin, Masyarakat: Pemerintah dan Aparat Diduga Tutup Mata!

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pasaman – Keberadaan kafe remang-remang di perbatasan Nagari Panti dan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali memicu kemarahan masyarakat lokal. Tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi terus berjalan, seolah-olah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas meresahkan warga.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada (9/3/2026), di lokasi kafe tersebut diduga ditemukan minuman keras dan wanita penghibur. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut bukan sekadar hiburan biasa, melainkan berpotensi menjadi pusat aktivitas yang melanggar norma sosial dan peraturan daerah.

Seorang warga Nagari Panti mempertanyakan kelangsungan aktivitas tersebut yang sudah berlangsung lama, bahkan di bulan suci Ramadan, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Ini bukan lagi rahasia umum. Banyak orang tahu aktivitas di sana. Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak tahu?” ujar warga tersebut dengan nada kesal.

Keberadaan kafe remang-remang ini dianggap bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Pasaman yang menjunjung tinggi adat istiadat dan norma keagamaan.

Selain menimbulkan keresahan di kalangan warga, aktivitas semacam itu juga dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi perkembangan generasi muda.

Secara peraturan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Peraturan tersebut memberi kewenangan kepada aparat untuk melakukan razia, menutup tempat usaha ilegal, hingga menindak pemilik usaha yang melanggar aturan.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sebaliknya. Aktivitas hiburan malam yang diduga ilegal tidak hanya tetap berlangsung, bahkan disebut-sebut semakin berani dalam menjalankan operasinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik:

  • Apakah ada pembiaran dari pihak aparat?
  • Apakah pengawasan yang dilakukan belum efektif?
  • Ataukah ada indikasi “koordinasi keamanan” yang merugikan ketertiban masyarakat.
Baca Juga :  Sumatera Barat Dapat Rp18,9 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana

Masyarakat Nagari Panti mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait untuk segera turun tangan menertibkan kafe tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta agar kafe ditutup secara permanen dan pemiliknya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagi warga setempat, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan satu kafe semata. Ini merupakan ujian nyata bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Jika aktivitas ilegal tersebut terus dibiarkan berlanjut, publik khawatir wilayah perbatasan Panti–Duo Koto akan berkembang menjadi zona abu-abu yang menjadi sarang hiburan ilegal sulit dikendalikan, serta merusak citra Kabupaten Pasaman secara keseluruhan. (Edriadi)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Kebanggaan: Tiga Siswi Terbaik Kelas VII-3 Dapat Apresiasi Sekolah
Puncak Panaroma Dua Koto: Pesona Senja Emas yang Jadi Andalan Wisata Pasaman
Saat Bupati Harus Mengurus Stok Obat, Publik Pertanyakan Pengawasan Kesehatan di Pasaman
Keluhan Obat Kosong Mencuat, Dinkes Pasaman: Pengadaan Obat RSUD Sudah Menjadi Kewenangan BLUD
Sumatera Gelap, P2NAPAS Surati Dirut PLN, Desak Kompensasi bagi 1,96 Juta Pelanggan PLN Sumatera Barat
Wali Nagari Panti Selatan Sebut Pembentukan BUMNag Bersama Panti Saiyo Dikoordinasikan Kecamatan
Pengukuhan BUMNag Panti Saiyo Menuai Sorotan, Legalitas dan Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan
Surat P2NAPAS Soal Pelayanan RSUD Pasaman Barat Resmi Diterima Kemensetneg RI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:54 WIB

Momen Kebanggaan: Tiga Siswi Terbaik Kelas VII-3 Dapat Apresiasi Sekolah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Puncak Panaroma Dua Koto: Pesona Senja Emas yang Jadi Andalan Wisata Pasaman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:05 WIB

Saat Bupati Harus Mengurus Stok Obat, Publik Pertanyakan Pengawasan Kesehatan di Pasaman

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Keluhan Obat Kosong Mencuat, Dinkes Pasaman: Pengadaan Obat RSUD Sudah Menjadi Kewenangan BLUD

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:39 WIB

Sumatera Gelap, P2NAPAS Surati Dirut PLN, Desak Kompensasi bagi 1,96 Juta Pelanggan PLN Sumatera Barat

Berita Terbaru