Pengukuhan BUMNag Panti Saiyo Menuai Sorotan, Legalitas dan Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan

Redaksi

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KompasReal.id, Pasaman,– Pengukuhan Pengurus, Penasehat, dan Pengawas BUMNag Bersama Panti Saiyo Kecamatan Panti periode 2026–2031 yang berlangsung di Kantor Wali Nagari Panti, Selasa (9/6/2026), menuai perhatian berbagai kalangan. Selain diwarnai persoalan hak pengurus lama yang belum terselesaikan, proses pergantian kepengurusan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas, mekanisme transisi, dan pertanggungjawaban hukum kelembagaan di masa mendatang.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum prosesi pengukuhan berlangsung, pengurus periode sebelumnya menyampaikan keberatan terkait honorarium selama tiga bulan yang menurut mereka belum dibayarkan. Dalam forum tersebut, pengurus lama meminta adanya surat pernyataan sebagai bentuk kepastian penyelesaian hak yang masih menjadi kewajiban lembaga.

 

Namun, karena belum tercapai kesepakatan mengenai mekanisme penyelesaian yang diminta, Ketua Pengurus lama memutuskan meninggalkan ruangan sebelum acara pengukuhan dimulai. Meski demikian, proses pengukuhan tetap dilaksanakan dan pengurus baru resmi menjalankan amanah untuk periode lima tahun ke depan.

 

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, selain menyangkut hak pengurus lama, persoalan ini juga berkaitan dengan tata kelola organisasi yang mengelola aset dan dana masyarakat dalam jumlah yang tidak sedikit.

 

Aspek Legalitas Mulai Dipertanyakan

 

Sejumlah pihak menilai bahwa pergantian kepengurusan seharusnya tidak hanya berfokus pada pelaksanaan seremonial pengukuhan, tetapi juga memastikan seluruh aspek administrasi, hukum, dan pertanggungjawaban telah diselesaikan secara tuntas.

 

Pertanyaan tersebut muncul karena kepengurusan sebelumnya disebut telah memiliki legalitas melalui dokumen notarial yang menjadi dasar operasional kelembagaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai mekanisme hukum yang digunakan dalam pengangkatan pengurus baru, termasuk apakah telah dilakukan perubahan dokumen legal sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga :  Dua Rumah Warga Terbakar di Andilan Dua Koto, Diduga Akibat Arus Listrik

Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah seluruh proses pergantian kepengurusan telah didahului dengan laporan pertanggungjawaban, serah terima aset, serah terima dokumen, serta penyelesaian seluruh hak dan kewajiban yang masih melekat pada kepengurusan sebelumnya.

 

Transformasi Eks PNPM Menjadi Perhatian

 

BUMNag Bersama Panti Saiyo diketahui memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana bergulir masyarakat hasil program eks PNPM Mandiri Perdesaan yang dalam beberapa tahun terakhir diarahkan pemerintah untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama atau BUMNag Bersama.

 

Transformasi tersebut bukan hanya perubahan nama kelembagaan, melainkan juga mencakup pengalihan aset, tata kelola organisasi, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, setiap perubahan kepengurusan semestinya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Terlebih lembaga tersebut mengelola aset yang berasal dari dana masyarakat dan dana bergulir yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya.

 

Siapa Bertanggung Jawab Jika Terjadi Masalah Hukum?

 

Salah satu pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat adalah mengenai siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul sengketa hukum, persoalan administrasi, atau temuan terkait pengelolaan aset dan keuangan yang terjadi pada masa transisi kepengurusan.

 

Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena setiap pergantian kepemimpinan harus memiliki batas tanggung jawab yang jelas antara pengurus lama dan pengurus baru. Tanpa adanya kejelasan administrasi dan dokumentasi yang memadai, dikhawatirkan akan muncul perbedaan penafsiran mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan atau tindakan yang dilakukan dalam periode tertentu.

 

Di sisi lain, penyelesaian hak pengurus lama yang masih menjadi polemik juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sebab, kepastian terhadap hak dan kewajiban merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang harus dijaga oleh setiap lembaga yang mengelola kepentingan publik.

Baca Juga :  P2NAPAS: Proyek Ketahanan Pangan Rp350 Miliar Diduga Bermasalah

 

Transparansi Menjadi Kunci

 

Sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari, BUMNag Bersama dituntut menjalankan prinsip transparansi, profesionalitas, partisipatif, dan akuntabel.

 

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum pembentukan pengurus baru, mekanisme pergantian kepengurusan, status legalitas kelembagaan, serta penyelesaian hak dan kewajiban pengurus lama menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Masyarakat berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, pengawas, maupun pengurus BUMNag Bersama, dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang. Langkah tersebut penting agar proses transisi kepemimpinan berjalan baik serta tidak menimbulkan persoalan yang dapat mengganggu keberlangsungan lembaga di masa depan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Presisimedia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Camat Panti, Pemerintah Nagari Panti, pengurus lama, dan pengurus baru BUMNag Bersama Panti Saiyo guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Edriadi Lubis

Penulis : Edriadi lubis

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Bupati Harus Mengurus Stok Obat, Publik Pertanyakan Pengawasan Kesehatan di Pasaman
Keluhan Obat Kosong Mencuat, Dinkes Pasaman: Pengadaan Obat RSUD Sudah Menjadi Kewenangan BLUD
Sumatera Gelap, P2NAPAS Surati Dirut PLN, Desak Kompensasi bagi 1,96 Juta Pelanggan PLN Sumatera Barat
Wali Nagari Panti Selatan Sebut Pembentukan BUMNag Bersama Panti Saiyo Dikoordinasikan Kecamatan
Surat P2NAPAS Soal Pelayanan RSUD Pasaman Barat Resmi Diterima Kemensetneg RI
Ibu Pertiwi Menangis: Ketika Keadilan Menjadi Barang Langka di Negeri Sendiri, Haruskah Rakyat Kembali ke Jalan?
LSM P2NAPAS Laporkan Gangguan Pelayanan RSUD Pasaman Barat ke Presiden RI
Disparporabud Pasaman Siapkan Langkah Koordinasi untuk Pembenahan Mushalla TWA Rimbo Panti
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:05 WIB

Saat Bupati Harus Mengurus Stok Obat, Publik Pertanyakan Pengawasan Kesehatan di Pasaman

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Keluhan Obat Kosong Mencuat, Dinkes Pasaman: Pengadaan Obat RSUD Sudah Menjadi Kewenangan BLUD

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:39 WIB

Sumatera Gelap, P2NAPAS Surati Dirut PLN, Desak Kompensasi bagi 1,96 Juta Pelanggan PLN Sumatera Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:54 WIB

Wali Nagari Panti Selatan Sebut Pembentukan BUMNag Bersama Panti Saiyo Dikoordinasikan Kecamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Pengukuhan BUMNag Panti Saiyo Menuai Sorotan, Legalitas dan Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:22 WIB