KompasReal.id, PADANG – kompasreal.id –Dewan Pimpinan Pusat LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) secara resmi menyurati Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan berdampak terhadap jutaan pelanggan listrik.
Melalui surat bernomor 307/DPP-P2NAPAS/VI/2026, P2NAPAS mendesak PLN untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, khususnya di Provinsi Sumatera Barat yang berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025 memiliki 1.961.781 pelanggan listrik.
Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa blackout yang terjadi bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
“Pemadaman listrik massal yang terjadi telah mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan berbagai sektor lainnya yang sangat bergantung pada pasokan listrik. Karena itu PLN harus memberikan penjelasan yang transparan dan menunjukkan tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak,” ujar Ahmad Husein Batu Bara di Padang.
Dalam surat tersebut, P2NAPAS mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban PLN dalam menjaga mutu pelayanan dan pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila tingkat pelayanan tidak terpenuhi.
Menurut Ahmad, dengan jumlah pelanggan listrik di Sumatera Barat yang mencapai hampir dua juta pelanggan, dampak blackout tersebut tidak dapat dianggap sebagai gangguan biasa karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen dan pengguna layanan publik.
Oleh sebab itu, P2NAPAS meminta PLN untuk segera menyampaikan hasil investigasi penyebab blackout secara terbuka kepada masyarakat, mengumumkan jumlah pelanggan dan wilayah terdampak, serta menjelaskan mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kompensasi, P2NAPAS juga meminta PLN melakukan audit menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan yang menyebabkan terjadinya blackout serta menyampaikan langkah-langkah perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kepercayaan publik terhadap PLN harus dijaga. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal dan berkesinambungan. Ketika terjadi gangguan berskala besar yang berdampak luas, maka pelanggan juga berhak memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai hak-haknya,” tegas Ahmad.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, surat yang dikirimkan kepada Direktur Utama PLN itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi VI DPR RI, Komisi XII DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta General Manager PLN UID Sumatera Barat.
P2NAPAS menilai keterlibatan berbagai lembaga negara penting untuk memastikan proses penanganan blackout dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
“Kami berharap PLN segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelanggan,” tutup Ahmad Husein Batu Bara.
Hingga berita ini diterbitkan, P2NAPAS masih menunggu tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) terkait surat permohonan kompensasi dan evaluasi menyeluruh atas peristiwa blackout yang melanda wilayah Sumatera tersebut.
Edriadi Lubis
Penulis : Edriadi lubis
Editor : Emas












