Sumatera Gelap, P2NAPAS Surati Dirut PLN, Desak Kompensasi bagi 1,96 Juta Pelanggan PLN Sumatera Barat

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANG – kompasreal.id –Dewan Pimpinan Pusat LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) secara resmi menyurati Direktur Utama PT PLN (Persero) terkait peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan berdampak terhadap jutaan pelanggan listrik.

 

Melalui surat bernomor 307/DPP-P2NAPAS/VI/2026, P2NAPAS mendesak PLN untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, khususnya di Provinsi Sumatera Barat yang berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2025 memiliki 1.961.781 pelanggan listrik.

 

Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan bahwa blackout yang terjadi bukan hanya persoalan teknis semata, melainkan telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.

 

“Pemadaman listrik massal yang terjadi telah mengganggu aktivitas masyarakat, dunia usaha, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan berbagai sektor lainnya yang sangat bergantung pada pasokan listrik. Karena itu PLN harus memberikan penjelasan yang transparan dan menunjukkan tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak,” ujar Ahmad Husein Batu Bara di Padang.

 

Dalam surat tersebut, P2NAPAS mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban PLN dalam menjaga mutu pelayanan dan pemberian kompensasi kepada pelanggan apabila tingkat pelayanan tidak terpenuhi.

 

Menurut Ahmad, dengan jumlah pelanggan listrik di Sumatera Barat yang mencapai hampir dua juta pelanggan, dampak blackout tersebut tidak dapat dianggap sebagai gangguan biasa karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen dan pengguna layanan publik.

 

Oleh sebab itu, P2NAPAS meminta PLN untuk segera menyampaikan hasil investigasi penyebab blackout secara terbuka kepada masyarakat, mengumumkan jumlah pelanggan dan wilayah terdampak, serta menjelaskan mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sabana Gadih Bersinar: Sanggar Tari Dua Koto Bangkitkan Semangat Pelestarian Budaya Generasi Muda

 

Selain kompensasi, P2NAPAS juga meminta PLN melakukan audit menyeluruh terhadap sistem ketenagalistrikan yang menyebabkan terjadinya blackout serta menyampaikan langkah-langkah perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

 

“Kepercayaan publik terhadap PLN harus dijaga. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal dan berkesinambungan. Ketika terjadi gangguan berskala besar yang berdampak luas, maka pelanggan juga berhak memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai hak-haknya,” tegas Ahmad.

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, surat yang dikirimkan kepada Direktur Utama PLN itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi VI DPR RI, Komisi XII DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta General Manager PLN UID Sumatera Barat.

 

P2NAPAS menilai keterlibatan berbagai lembaga negara penting untuk memastikan proses penanganan blackout dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.

 

“Kami berharap PLN segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelanggan,” tutup Ahmad Husein Batu Bara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, P2NAPAS masih menunggu tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) terkait surat permohonan kompensasi dan evaluasi menyeluruh atas peristiwa blackout yang melanda wilayah Sumatera tersebut.

 

Edriadi Lubis

Penulis : Edriadi lubis

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar
Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah
Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional
Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk
WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM
APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta
PACAH Talau Juara 1 Turnamen Sepak Bola Pagaran Cubadak, Sukses Taklukkan Parengerenge di Final Dramatis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:39 WIB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:19 WIB

Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:48 WIB

Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:17 WIB

Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk

Berita Terbaru