Kapolda Sumbar Tekankan Penanganan PETI Butuh Solusi Sosial-Ekonomi, Bukan Hukum Saja

Redaksi

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya tidak bisa diselesaikan semata-mata dengan pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, masalah ini memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang kompleks dan memerlukan kebijakan struktural dari pemerintah daerah.

Dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026), Gatot menyoroti bahwa keterlibatan masyarakat dalam PETI telah berlangsung lama dan terkait erat dengan faktor kesejahteraan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah provinsi menghadirkan solusi yang legal dan berkelanjutan bagi para penambang.

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Ia memperingatkan bahwa pendekatan represif tanpa solusi ekonomi justru berpotensi memperpanjang masalah dan menimbulkan dampak sosial baru.

Sebagai solusi, Gatot mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mempercepat penertiban Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Instrumen ini dianggap mampu mengendalikan aktivitas PETI secara lebih terstruktur.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan WPR dan IPR yang tertib akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, memudahkan pengawasan negara, dan mengendalikan kerusakan lingkungan. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat.

Gatot juga menyatakan kesiapan Polda Sumbar untuk bersinergi dan mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan WPR dan IPR. Kolaborasi akan dilakukan melalui pendekatan preventif, pembinaan, maupun penegakan hukum yang berkeadilan bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait.

Dengan pendekatan komprehensif yang menyeimbangkan aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat tersebut, diharapkan penanganan PETI di Sumatera Barat dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak lagi mengandalkan pola penertiban semata.(Edriadi lubis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB