Kapolri Tegas Bela Hogi: Lawan Jambret Demi Selamatkan Istri Bukan Kejahatan

Redaksi

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat suara dan memasang badan dalam kasus Hogi, pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melawan aksi jambret demi melindungi istrinya. Kapolri menegaskan bahwa tindakan membela diri dari kejahatan bukanlah perbuatan kriminal, melainkan hak setiap warga negara.

Dalam arahannya kepada jajaran kepolisian, Jenderal Sigit meminta penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani dan rasa keadilan, bukan semata-mata pendekatan kaku pada pasal. Menurutnya, hukum harus hadir untuk melindungi korban kejahatan, bukan justru menambah penderitaan warga yang berani melawan pelaku kriminal.

Kapolri menekankan bahwa kasus Hogi merupakan contoh pembelaan diri yang sah, karena dilakukan dalam situasi terancam. Ia mengingatkan agar aparat kepolisian tidak salah sasaran dalam menegakkan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Pernyataan Kapolri ini mendapat respons luas dari masyarakat. Di media sosial, netizen ramai-ramai mendukung Hogi dan menyebut aksinya sebagai bentuk keberanian warga melawan kejahatan jalanan yang semakin meresahkan. Publik menilai langkah Kapolri sebagai bentuk keberpihakan kepada rasa keadilan rakyat kecil.

“Hukum itu untuk memberantas kriminal, bukan menjerat korban,” tegas Jenderal Sigit. Ia juga mengingatkan bahwa jika rakyat takut membela diri karena khawatir dikriminalisasi, maka kejahatan akan semakin merajalela dan pelaku merasa memiliki ruang aman.

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan agar status tersangka Hogi segera dikaji ulang secara objektif dan adil. Ia menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk melindungi diri dan keluarganya, dan polisi harus berdiri di barisan yang sama dengan masyarakat dalam melawan kejahatan.KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru