Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Redaksi

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelimpahan dilakukan di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., didampingi Kanit III Satreskrim IPDA M. Fithri Adi, S.H., Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal AIPTU Aman M. Siregar, S.H., serta personel Satreskrim. Sementara dari pihak Bea Cukai Sibolga hadir Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Andre Saghari bersama tim pemeriksa.

Dalam pelimpahan tersebut, Satreskrim menyerahkan penanganan perkara beserta terduga pelaku berinisial HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan oleh IPDA M. Fithri Adi, S.H., dan diterima langsung oleh Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.

Barang bukti yang diserahkan berupa 10 karton rokok ilegal merek Luffman dengan total 128.000 batang rokok atau setara 8.000 bungkus. Selain itu turut diserahkan satu unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4×2) M/T warna hitam tahun 2025 beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelimpahan juga meliputi berkas perkara, barang bukti, serta terduga pelaku HW yang diserahkan bersama anak kandungnya berinisial SJFA kepada pihak Bea Cukai. Perkara tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan saat mengamankan rokok ilegal di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan perkara, terduga pelaku, dan barang bukti kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penulis : Kr03emad

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Berita Terbaru