KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan secara resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelimpahan dilakukan di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., didampingi Kanit III Satreskrim IPDA M. Fithri Adi, S.H., Kasi Propam AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal AIPTU Aman M. Siregar, S.H., serta personel Satreskrim. Sementara dari pihak Bea Cukai Sibolga hadir Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Andre Saghari bersama tim pemeriksa.
Dalam pelimpahan tersebut, Satreskrim menyerahkan penanganan perkara beserta terduga pelaku berinisial HW, warga Desa Silaing Barat, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan oleh IPDA M. Fithri Adi, S.H., dan diterima langsung oleh Andre Saghari selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.
Barang bukti yang diserahkan berupa 10 karton rokok ilegal merek Luffman dengan total 128.000 batang rokok atau setara 8.000 bungkus. Selain itu turut diserahkan satu unit mobil Mitsubishi L300 PU FB-R (4×2) M/T warna hitam tahun 2025 beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelimpahan juga meliputi berkas perkara, barang bukti, serta terduga pelaku HW yang diserahkan bersama anak kandungnya berinisial SJFA kepada pihak Bea Cukai. Perkara tersebut berawal dari pengungkapan yang dilakukan personel Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan saat mengamankan rokok ilegal di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan perkara, terduga pelaku, dan barang bukti kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penulis : Kr03emad












