KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial MA. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka berdasarkan Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2026. Kejadian berawal pada 9 Juli 2026 di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pelapor, Yuan Putri Kemayung (19), mengaku tergiur setelah melihat unggahan Instagram tersangka yang menawarkan investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurut hasil penyelidikan, korban mentransfer dana investasi dengan nominal yang bervariasi setelah dijanjikan keuntungan hingga dua kali lipat dalam jangka waktu 7, 14, maupun 30 hari. Namun, saat jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak dikembalikan. Tersangka kemudian mengakui uang yang diterima digunakan untuk menutupi utang kepada pihak lain.
Dari pendataan penyidik, sedikitnya 51 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta. Nilai investasi para korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp10 juta, Rp17 juta hingga Rp68 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer, serta surat pernyataan dari puluhan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta pengakuan dari tersangka. Atas dasar itu, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap bentuk investasi sebelum menyerahkan dana guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












