Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Redaksi

- Editor

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial MA. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka berdasarkan Pasal 492 jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/397/VII/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Juli 2026. Kejadian berawal pada 9 Juli 2026 di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pelapor, Yuan Putri Kemayung (19), mengaku tergiur setelah melihat unggahan Instagram tersangka yang menawarkan investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Menurut hasil penyelidikan, korban mentransfer dana investasi dengan nominal yang bervariasi setelah dijanjikan keuntungan hingga dua kali lipat dalam jangka waktu 7, 14, maupun 30 hari. Namun, saat jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak dikembalikan. Tersangka kemudian mengakui uang yang diterima digunakan untuk menutupi utang kepada pihak lain.

Dari pendataan penyidik, sedikitnya 51 orang diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp400 juta. Nilai investasi para korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp10 juta, Rp17 juta hingga Rp68 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu ATM, dokumen bukti transfer, serta surat pernyataan dari puluhan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta pengakuan dari tersangka. Atas dasar itu, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Maraknya Kasus Pelecehan Anak di Padangsidimpuan, PC IMM Desak Wali Kota Copot Kadis P2PA

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas setiap bentuk investasi sebelum menyerahkan dana guna menghindari menjadi korban penipuan serupa.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus Penyekapan di Bandung Terungkap, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Diduga Siksa Kekasih Selama Tiga Tahun
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

Mandailing natal

Forkopimda Madina Sepakat Perpanjang Masa Transisi Sampai Januari 2027

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:24 WIB