Kasus Penyekapan di Bandung Terungkap, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Diduga Siksa Kekasih Selama Tiga Tahun

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, BANDUNG – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung menghebohkan publik setelah aparat kepolisian menangkap pria berinisial Taufik Hidayat. Tersangka diduga menyekap sekaligus menganiaya kekasihnya, berinisial YTR (29), dalam sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cileunyi selama kurang lebih tiga tahun. Perkara ini menjadi perhatian luas karena kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami berbagai luka fisik akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan dan berbicara, serta memiliki sejumlah bekas luka di tubuhnya. Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung mendapat perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.

Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik Hidayat akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam pemeriksaan awal, tersangka membantah telah menyekap korban selama tiga tahun sebagaimana dugaan yang beredar. Namun, ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Penyidik masih terus mendalami motif, kronologi, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Polisi juga menelusuri informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap perempuan lain yang pernah berhubungan dengan tersangka. Hingga saat ini, penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya kepedulian terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan dalam hubungan pribadi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyekapan atau kekerasan serupa agar korban dapat segera diselamatkan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Indonesia Turun 10 Peringkat di Indeks Persepsi Korupsi 2025: Tantangan Pemberantasan Korupsi Meningkat

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru

Bisnis

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Normal Pascagempa 5,9 SR

Kamis, 17 Sep 2026 - 03:51 WIB