Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun

Redaksi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang direkayasa melalui skema curang berbasis Palm Oil Mill Effluent (POME). Kasus ini mencatatkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan skandal yang melibatkan kolaborasi antara oknum pejabat publik dan pelaku usaha swasta.

Para tersangka dari lingkungan pemerintahan terdiri dari tiga orang pejabat negara. Mereka adalah LHB dari Kementerian Perindustrian, FJR selaku pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini menjabat Kepala Kanwil DJBC Bali-NTB-NTT, serta MZ yang merupakan ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru. Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam memuluskan rekayasa administrasi ekspor ilegal tersebut.

Dari pihak swasta, Kejagung menjerat delapan direktur perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Mereka adalah ES yang mengendalikan tiga perusahaan, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, serta YSR. Keberadaan para pelaku bisnis ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya melibatkan penguasa kebijakan, tetapi juga eksekutor lapangan yang secara langsung menikmati keuntungan dari ekspor ilegal.

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan merekayasa klasifikasi barang ekspor CPO. Alih-alih menggunakan HS Code yang semestinya, mereka menggantinya dengan kode yang berbeda sehingga kewajiban negara dapat dihindari. Praktik ini merupakan bentuk penyamaran yang sistematis, memanfaatkan celah teknis kepabeanan untuk mengelabui pengawasan negara dan memaksimalkan keuntungan pribadi serta korporasi.

Kejagung kini terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Penulis : Kro3

Editor : EMAS

Sumber Berita: Bisnisupdate.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Berita Terbaru