Kejari Padangsidimpuan “Kabur” Saat Demo Wartawan, Diduga Langgar UU Pers

Redaksi

- Editor

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Wartawan berunjuk rasa di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang tampak kosong.

i

Keterangan Foto: Wartawan berunjuk rasa di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang tampak kosong.

Padangsidimpuan, KompasReal. com – Aksi unjuk rasa puluhan wartawan dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan-Tapsel di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (21/11/2024), berujung pada situasi yang tak biasa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seluruh jajarannya, termasuk Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi BB, meninggalkan kantor dan diduga menghindari konfrontasi dengan para wartawan. Kantor Kejari hanya dijaga oleh satpam dan beberapa CPNS. Situasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para wartawan menuntut transparansi dan akuntabilitas Kejari dalam penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan masyarakat. Orator aksi, Erijon DTT, menyatakan kekecewaan atas sikap Kejari yang dinilai menghindar.

“Kami meminta Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar, memberikan pemahaman kepada para Jaksa di Kota Padangsidimpuan terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erijon.

Ia juga menambahkan, pihaknya dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel akan terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol.

Erijon mengungkapkan keprihatinan atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum diproses oleh Kejari Padangsidimpuan. Ia pun berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejari Padangsidimpuan.

“Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon.

Sikap Kejari yang meninggalkan kantor saat demonstrasi berlangsung menimbulkan kecurigaan dan interprestasi beragam. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta menjadi sorotan tajam atas insiden ini.

Baca Juga :  Bravo! Sang Legenda Damero VC Melaju ke Final dengan Pertarungan Dramatis

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Padangsidimpuan terkait aksi demonstrasi dan dugaan pelanggaran UU Pers tersebut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru