Kejari Padangsidimpuan “Kabur” Saat Demo Wartawan, Diduga Langgar UU Pers

Redaksi

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Wartawan berunjuk rasa di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang tampak kosong.

i

Keterangan Foto: Wartawan berunjuk rasa di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang tampak kosong.

Padangsidimpuan, KompasReal. com – Aksi unjuk rasa puluhan wartawan dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan-Tapsel di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (21/11/2024), berujung pada situasi yang tak biasa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seluruh jajarannya, termasuk Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi BB, meninggalkan kantor dan diduga menghindari konfrontasi dengan para wartawan. Kantor Kejari hanya dijaga oleh satpam dan beberapa CPNS. Situasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para wartawan menuntut transparansi dan akuntabilitas Kejari dalam penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan masyarakat. Orator aksi, Erijon DTT, menyatakan kekecewaan atas sikap Kejari yang dinilai menghindar.

“Kami meminta Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar, memberikan pemahaman kepada para Jaksa di Kota Padangsidimpuan terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erijon.

Ia juga menambahkan, pihaknya dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel akan terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol.

Erijon mengungkapkan keprihatinan atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum diproses oleh Kejari Padangsidimpuan. Ia pun berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejari Padangsidimpuan.

“Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon.

Sikap Kejari yang meninggalkan kantor saat demonstrasi berlangsung menimbulkan kecurigaan dan interprestasi beragam. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta menjadi sorotan tajam atas insiden ini.

Baca Juga :  Pemko Padangsidimpuan Diduga Langgar Perpres 12 Tahun 2021, Hanya 9 Satker Tayang di SiRUP Tahun 2024

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Padangsidimpuan terkait aksi demonstrasi dan dugaan pelanggaran UU Pers tersebut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru