Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I, Negara Rugi Ratusan Miliar

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan petinggi perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dua tersangka yang ditahan ialah, HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 dan BAS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).

Kronologi Kasus:

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan, termasuk:

  • Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi
  • Progres fisik jauh dari ketentuan kontrak
  • Pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” ujar Husairi.

Respons Pelindo 

PT Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum. Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, menyatakan bahwa pengadaan kapal tunda tersebut dilakukan pada 2019, sebelum merger ke Pelindo pada 2021.

“Kami akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi,” tegas Jonedi.

Baca Juga :  Tempe, Makanan Sederhana RI yang 'Sakti' dan Diburu Dunia

Manajemen Pelindo memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo. Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. (KR/CNN)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan
BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat
Tanpa Izin, Tanpa Takut: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Kembali Beroperasi
PMI Paluta Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Gunungtua
Pengakuan ASN Dinas Pendidikan Bogor Gegerkan Publik, Klaim Kagum karena “Kesolehan” Terbantahkan Isi Chat
DPC GCI Padangsidimpuan Peduli Bencana Banjir di Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan.
Partai Golkar Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Bukti Nyata Kepedulian dan Empati
Jaringan Narkoba di Madina Terjaring: Kodim 0212/Tapsel Sikat Pengedar Sabu di Batahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:54 WIB

Misteri Berulang di Hutan Nabundong: Mayat Ditemukan Kembali dalam Dua Pekan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:29 WIB

BLT Dana Desa Tahap Akhir 2025 Disalurkan di Sidojadi, Kades Ingatkan Penggunaan yang Tepat

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:46 WIB

Tanpa Izin, Tanpa Takut: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Batang Sinabuan Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:33 WIB

PMI Paluta Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Pasar Gunungtua

Minggu, 14 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pengakuan ASN Dinas Pendidikan Bogor Gegerkan Publik, Klaim Kagum karena “Kesolehan” Terbantahkan Isi Chat

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB