Kontroversi Penangkapan Kayu Log di Tapsel: Dasar Hukum Dipertanyakan, Pemilik Lahan Merasa Dikriminalisasi

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Penangkapan empat truk bermuatan kayu log oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di Tapanuli Selatan, memicu polemik. Kayu yang disita, yang diduga berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penangkapan dan tudingan kriminalisasi terhadap pemilik lahan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun menolak memberikan komentar detail. “Masih dalam proses pemeriksaan, informasi lengkap akan kami rilis kemudian,” ujarnya, tanpa menjelaskan dasar kewenangan penangkapan di APL atau status keempat sopir truk.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana kehutanan.

Namun, sumber lain mengklaim bahwa kayu tersebut berasal dari pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya mengecam tindakan Gakkum LHK, menyebutnya sebagai “kriminalisasi” dan “perampasan hak” pemilik PHAT.

“UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan tidak berlaku di APL. Penebangan dan pengangkutan kayu dari luar kawasan hutan seharusnya hanya pelanggaran administrasi,” tegasnya.

BPHL Medan Dituding Perlambat Industri Kayu

Selain kontroversi penangkapan, sorotan juga tertuju pada lambatnya layanan SI-PNBP di BPHL Medan. Kondisi ini dituding menghambat industri pengolahan kayu dan berpotensi merugikan negara.

“Kami siap membayar PNBP, tapi kenapa BPHL belum membuka layanan? Kayu ini jelas dari APL, tapi kenapa jalur pengangkutan ditutup?” keluh seorang pelaku PHAT.

Para pelaku PHAT merasa hak mereka atas kayu di tanah milik sendiri diabaikan dan terus dihantui ancaman pidana.

“Jangan jadikan kami korban kebijakan sepihak. Kami sudah mengurus semua berkas agar bisa mendapatkan hasil untuk keluarga,” ujarnya, sambil menunggu kejelasan izin.

Baca Juga :  Penangkapan Truk Kayu di Tapsel Picu Kontroversi, Gakkum LHK Bungkam Soal Kewenangan

Tindakan pemerintah saat ini dinilai merugikan PHAT yang mengelola kayu dari APL. Media ini terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru