Kontroversi Penangkapan Kayu Log di Tapsel: Dasar Hukum Dipertanyakan, Pemilik Lahan Merasa Dikriminalisasi

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Penangkapan empat truk bermuatan kayu log oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di Tapanuli Selatan, memicu polemik. Kayu yang disita, yang diduga berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penangkapan dan tudingan kriminalisasi terhadap pemilik lahan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun menolak memberikan komentar detail. “Masih dalam proses pemeriksaan, informasi lengkap akan kami rilis kemudian,” ujarnya, tanpa menjelaskan dasar kewenangan penangkapan di APL atau status keempat sopir truk.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana kehutanan.

Namun, sumber lain mengklaim bahwa kayu tersebut berasal dari pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya mengecam tindakan Gakkum LHK, menyebutnya sebagai “kriminalisasi” dan “perampasan hak” pemilik PHAT.

“UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan tidak berlaku di APL. Penebangan dan pengangkutan kayu dari luar kawasan hutan seharusnya hanya pelanggaran administrasi,” tegasnya.

BPHL Medan Dituding Perlambat Industri Kayu

Selain kontroversi penangkapan, sorotan juga tertuju pada lambatnya layanan SI-PNBP di BPHL Medan. Kondisi ini dituding menghambat industri pengolahan kayu dan berpotensi merugikan negara.

“Kami siap membayar PNBP, tapi kenapa BPHL belum membuka layanan? Kayu ini jelas dari APL, tapi kenapa jalur pengangkutan ditutup?” keluh seorang pelaku PHAT.

Para pelaku PHAT merasa hak mereka atas kayu di tanah milik sendiri diabaikan dan terus dihantui ancaman pidana.

“Jangan jadikan kami korban kebijakan sepihak. Kami sudah mengurus semua berkas agar bisa mendapatkan hasil untuk keluarga,” ujarnya, sambil menunggu kejelasan izin.

Baca Juga :  Proyek P3TGAI di Tapsel Diduga Dikendalikan Pihak Ketiga, Aktivis Desak Penyelidikan

Tindakan pemerintah saat ini dinilai merugikan PHAT yang mengelola kayu dari APL. Media ini terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Rabu, 15 April 2026 - 17:59 WIB

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru