Mahasiswa Laporkan Mantan Kepala Puskesmas di Tapsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pungli

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

i

Keterangan Foto: Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HIMABA TABAGSEL) resmi melaporkan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar (pungli). Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, Rasydin Hasibuan, menyatakan, “Laporan ini bentuk keseriusan kami agar Kejari Tapsel segera memanggil dan memeriksa mantan Kapus tersebut.”

Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli ini mencuat setelah Bupati Tapsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 17 April 2025.

Sidak tersebut menemukan adanya catatan pembayaran pasien di Puskesmas Pintu Padang, padahal masyarakat seharusnya berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapsel.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pungli yang dilakukan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang kepada sejumlah pasien.

HIMABA TABAGSEL menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

HIMABA TABAGSEL berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Baca Juga :  Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Bawa 4 Bal Ganja di Padangsidimpuan
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru