Mahasiswa Laporkan Mantan Kepala Puskesmas di Tapsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pungli

Redaksi

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

i

Keterangan Foto: Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HIMABA TABAGSEL) resmi melaporkan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar (pungli). Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, Rasydin Hasibuan, menyatakan, “Laporan ini bentuk keseriusan kami agar Kejari Tapsel segera memanggil dan memeriksa mantan Kapus tersebut.”

Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli ini mencuat setelah Bupati Tapsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 17 April 2025.

Sidak tersebut menemukan adanya catatan pembayaran pasien di Puskesmas Pintu Padang, padahal masyarakat seharusnya berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapsel.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pungli yang dilakukan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang kepada sejumlah pasien.

HIMABA TABAGSEL menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

HIMABA TABAGSEL berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Baca Juga :  OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru