Mahasiswa Laporkan Mantan Kepala Puskesmas di Tapsel Terkait Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pungli

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

i

Keterangan Foto: Rasydin Hasibuan, Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli mantan Kepala Puskesmas Pintu Padang ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HIMABA TABAGSEL) resmi melaporkan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar (pungli). Laporan tersebut diajukan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Ketua HUMAS HIMABA TABAGSEL, Rasydin Hasibuan, menyatakan, “Laporan ini bentuk keseriusan kami agar Kejari Tapsel segera memanggil dan memeriksa mantan Kapus tersebut.”

Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pungli ini mencuat setelah Bupati Tapsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 17 April 2025.

Sidak tersebut menemukan adanya catatan pembayaran pasien di Puskesmas Pintu Padang, padahal masyarakat seharusnya berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapsel.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya pungli yang dilakukan mantan Kepala UPT Puskesmas Pintu Padang kepada sejumlah pasien.

HIMABA TABAGSEL menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

HIMABA TABAGSEL berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Baca Juga :  P2NAPAS Desak Ditjen PSKP Tuntaskan Kasus Pertanahan
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru