Polres Asahan Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Antar-Kecamatan, Sita 320 Gram Barang Bukti

Redaksi

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompasReal.com,ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas kecamatan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, petugas meringkus seorang pria berinisial AR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Kisaran dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Rudi Panjaitan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kisaran Timur. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 320 gram sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Menurut AKP Rudi, jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki jaringan pemasok yang lebih besar dan terstruktur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menerima pasokan dari seorang bandar yang berada di luar Kabupaten Asahan. Polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas guna memutus alur distribusi narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa Polres Asahan berkomitmen memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(KR03)


 

Baca Juga :  Izin PT PLS Dicabut, Lembaga Adat Tapsel Desak Audit Total Kerusakan Hutan
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB