Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Lelang Mobil Hadiah, Korban Rugi Rp50 Juta

Redaksi

- Editor

Minggu, 22 September 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tersangka penipuan online modus lelang mobil hadiah diamankan Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Tersangka penipuan online modus lelang mobil hadiah diamankan Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah. Pelaku yang menguasai rekening tempat korban mentransfer uang berhasil diamankan.

“Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu pada Sabtu (21/09/2024).

Kepada Wartawan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan Reni Dewi Novasari, warga Kota Medan, yang menjadi korban penipuan.

Reni dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Feri, yang mengaku sebagai saudara suaminya, Dedi Susandi. Feri mengklaim mendapatkan mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta dan sudah ada yang hendak membeli seharga Rp420 juta.

Feri kemudian meminta Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil tersebut sebesar Rp50 juta dengan iming-iming keuntungan Rp20 juta. Terpedaya, Reni mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama YRH sesuai arahan Feri. Namun, setelah transfer, Feri tak dapat dihubungi lagi.

“Atas laporan tersebut, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pemilik rekening Bank tempat korban mentransfer uang, yaitu MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.

Atas perbuatannya, MRP dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online.

Baca Juga :  Polres dan BPS Padangsidimpuan Jalin Sinergi: Data Akurat untuk Ketahanan Pangan

“Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab,” tegas Kapolres.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan
Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini
Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan
Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat
ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia
Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:20 WIB

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:02 WIB

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:47 WIB

Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru