Prajurit TNI Serma Tengku Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana terhadap Istri di Deli Serdang

Redaksi

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Oditur Militer Pengadilan Militer I-02 Medan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Serma Tengku Dian Anugerah (Serma TDA), prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (34 tahun), secara berencana di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol Sunardi dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (12/1/2026). Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Militer.

“Oleh karena itu, kami memohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana mati,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana pokok, jaksa militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas kemiliteran TNI. Pertimbangan berat mencakup perbuatan yang direncanakan, tidak adanya penyesalan yang tulus dari terdakwa, serta dampak buruk terhadap citra institusi TNI.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 23 Juli 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Terdakwa diduga menikam istrinya menggunakan sangkur M16 setelah cekcok, lalu meninggalkan korban hingga tewas. Rekonstruksi kasus sebelumnya menunjukkan sikap terdakwa yang tidak menyesal, termasuk mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2026 untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan karena jarangnya tuntutan pidana mati terhadap prajurit aktif dalam perkara pembunuhan domestik.(KR03)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB

Mandailing natal

Kapolres Madina dan Bupati Tinjau Pos PAM II Natal hingga Pantai Kavling

Kamis, 19 Mar 2026 - 19:31 WIB