KompasReal.id. TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat lima kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AN (37) dan S (30). Mereka diamankan di sekitar pondok perkebunan milik warga setelah personel Satresnarkoba yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Batang Angkola.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba, mengatakan dari lokasi penangkapan petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga diduga menguasai barang tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku ganja tersebut dibeli di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan harga Rp700 ribu per kilogram pada hari yang sama. Barang itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial P dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial T. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
AKP Philip menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja, termasuk menelusuri pemasok dan calon penerima barang. Polres Tapanuli Selatan, kata dia, berkomitmen memperkuat penyelidikan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












