Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: Hakim Geram, Saksi Diduga Berbohong

KompasReal.id

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Drama persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali memanas!

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2025), diwarnai teguran keras dari majelis hakim kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Hakim Khamozaro Waruwu mengingatkan Topan untuk jujur dalam memberikan kesaksian, atau siap menanggung akibatnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Keduanya didakwa menyuap Topan Ginting sebesar Rp4 miliar demi memenangkan proyek-proyek jalan strategis di Sumut:

  • Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
  • Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Jika terbukti bersalah, Akhirun dan Rayhan terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal subsider lainnya.

Hakim: Kejujuran Bisa Selamatkan Anda

Sebelum memberikan kesaksian, hakim Khamozaro Waruwu dengan nada serius mengingatkan Topan Ginting untuk berkata jujur.

“Tolong, saudara sudah disumpah dan kejujuran saudara yang bisa menyelamatkan saudara. Semua sudah berlalu, jadi hadapi dengan kesabaran dan berterus teranglah,” tegas hakim.

Namun, bak drama sinetron, Topan Ginting diduga tetap berkelit dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Ia mengklaim tidak pernah mengarahkan pemenangan proyek kepada perusahaan milik kedua terdakwa.

Saksi Lain Bongkar Kebohongan?

Pernyataan Topan langsung dibantah oleh hakim, yang mengacu pada kesaksian pejabat Dinas PUPR. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dengan berani menyatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Topan Ginting terkait penentuan pemenang tender.

“Anda jangan bohong, gak mungkin Rasuli bohong, ya kan. Nanti jadi masalah dengan anda,” ujar hakim dengan nada tinggi, membuat suasana ruang sidang semakin tegang.

Baca Juga :  Milad ke-26 Pendawa, Gubernur Sumut Ajak Perangi Narkoba – Anto Genk Apresiasi Kekompakan Pemuda Jawa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik suap terstruktur yang merugikan negara dan merusak sistem tender proyek infrastruktur di daerah.

Apakah Topan Ginting akan terus berkelit? Atau akhirnya mengakui perbuatannya? Ikuti terus perkembangan kasus ini lewat penyajian berita di KompasReal.com.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB