Skandal Suap Proyek Jalan Sumut: Bendahara PT DNG Ungkap Aliran Dana ke Pejabat PUPR, Kejaksaan Didorong Bertindak

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Bendahara PT DNG kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, mengungkap fakta-fakta mengejutkan terkait aliran dana yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik suap kepada sejumlah pihak.

Dalam persidangan, Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Mariam, memberikan pengakuan yang cukup menggemparkan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah uang telah diberikan kepada beberapa Kepala Dinas PUPR terkait proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).

Fakta ini terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Mariam merinci beberapa nama penerima, antara lain:

– Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina), EYH, menerima Rp7,27 miliar.

– Mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, AJ, menerima Rp1,27 miliar.

– Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara (Paluta), H, menerima Rp467 juta.

– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I, menerima Rp1,5 miliar.

Menanggapi pengakuan ini, praktisi hukum Armansah, SH, MH, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan KPK untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Dari pernyataan bendahara PT DNG itu, kami ingin JPU mengusut kebenaran ini. Jangan sampai menjadi isu yang meresahkan di masyarakat. Siapa saja yang menerima aliran dana itu harus diusut tuntas,” tegas Armansah kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Armansah, yang juga Direktur LBH Mutiara Keadilan, menilai bahwa Kejaksaan seharusnya tidak perlu bekerja terlalu keras karena Mariam telah memberikan rincian penerima aliran dana. Ia menyoroti jumlah yang diterima oleh mantan Kadis PUPR Madina, EYSH, yang tergolong sangat besar.

“Eks Kadis PUPR Madina, misalnya, menerima Rp7,27 miliar. Angka ini paling besar di antara nama-nama yang disebutkan Mariam. Kejaksaan dan KPK harus melacak aliran dana ini, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Baca Juga :  Seorang Siswi Sd Dituduh Bunuh Ibu Kandung

Armansah berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas dugaan suap proyek jalan di Madina dan Sumatera Utara secara umum. Ia menekankan bahwa korupsi dan suap telah berdampak buruk bagi masyarakat.

“Akibat korupsi dan dugaan suap ini, banyak masyarakat yang merasakan dampaknya. Harapan masyarakat untuk menikmati jalan yang bagus menjadi sirna,” pungkasnya.

Selain dari kalangan praktisi hukum, masyarakat luas juga menaruh harapan besar agar kejaksaan tidak berhenti pada penanganan kasus permukaan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama jika melibatkan pihak-pihak dengan kekuasaan atau jabatan strategis. Transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Publik menanti keberanian jaksa untuk menelusuri dan membuka seluruh aliran dana dugaan suap ini, sehingga keadilan substantif dapat terwujud. Namun, jika kasus ini hanya menyasar “pemain kecil”, maka publik akan menilai bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kini, bola berada di tangan jaksa. Mampukah mereka membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar alat kepentingan? (KR/wm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru