KompasReal.id, Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, atau yang akrab disapa Putri Dakka, secara resmi melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, pada 23 Februari 2026. Surat yang ia sebut sebagai surat “cinta” ini bukan sekadar ungkapan kasih sayang kader kepada pimpinan partai, melainkan sebuah permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang mendesak. Permohonan ini dilatarbelakangi oleh pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, sebuah keputusan yang ia nilai inkonstitusional dan sewenang-wenang.
Kekosongan kursi DPR dari dapil Sulsel III terjadi setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) memutuskan untuk berpindah partai. Dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, nama Putri Dakka yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di partainya justru dicoret. Putri menegaskan bahwa pencoretan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, terlebih ia adalah peraih 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, yang secara otomatis menempatkannya sebagai calon pengganti yang paling berhak berdasarkan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Putri dengan tegas menyatakan bahwa pencoretan namanya bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem yang berorientasi pada kepentingan publik. Ia menilai keputusan tersebut merupakan contoh buruk dari praktik demokrasi yang tidak taat asas. Hingga saat ini, ia menegaskan statusnya sebagai kader partai masih sah dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ia miliki, serta tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari Partai NasDem, sehingga tindakan pencoretan itu semakin tidak beralasan.
Salah satu dalih yang digunakan untuk mencoret namanya adalah isu loyalitas, di mana ia dituding tidak loyal karena maju dalam Pilkada Palopo 2024 melalui partai lain. Putri membantah keras tuduhan ini. Ia menjelaskan bahwa langkahnya maju sebagai calon Wali Kota Palopo melalui Partai PDIP, PAN, dan PPP telah diketahui dan disetujui oleh RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan saat itu. Baginya, menggunakan partai lain sebagai kendaraan politik dalam pilkada adalah hal yang berbeda dan tidak berarti ia berpindah partai.
Lebih lanjut, Putri menemukan kejanggalan kronologis yang mengarah pada upaya sistematis untuk menghalanginya menjadi anggota DPR. Sebelum dicoret, pada 31 Desember 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel atas laporan Fatmawati Rusdi, istri RMS. Keesokan harinya setelah RMS resmi mundur dari NasDem dan hijrah ke PSI pada 29 Januari 2026, status tersangka Putri menjadi viral dan diikuti black campaign. Ia menduga hal ini diorkestrasi untuk menjatuhkan reputasinya. Namun, karena tidak terbukti, kasus tersebut dihentikan penyidik melalui SP3 pada 13 Februari 2026.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, Putri menegaskan hak konstitusionalnya untuk menggantikan RMS. Regulasi tersebut dengan jelas dan spesifik menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Dengan perolehan 53.700 suara, ia berada di urutan ketiga di bawah RMS dan Eva Stevany yang telah lolos. Komposisi ini, menurutnya, secara sah dan tanpa multitafsir menempatkannya sebagai pewaris kursi DPR yang ditinggalkan.
Sebagai bukti loyalitas dan kontribusinya yang tak pernah putus kepada partai, Putri melampirkan sebuah buku kecil berjudul “BaktiKu UntukMu NasDem” dalam suratnya untuk Surya Paloh. Buku itu mendokumentasikan berbagai sumbangsihnya, mulai dari donasi kendaraan operasional seperti mobil bus dan ambulans, bantuan dana pribadi untuk caleg lain, hingga program-program sosial seperti bedah rumah dan perbaikan jalan. Semua ini ia lakukan sebagai bentuk pengabdian yang telah membantu meningkatkan perolehan kursi NasDem di Luwu Utara.
Di akhir suratnya, dengan penuh harap, Putri Dakka memohon kepada Surya Paloh untuk menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Umum demi menegakkan keadilan. Ia meminta agar proses PAW dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan suara rakyat yang telah memilihnya. “Berdasarkan ketentuan hukum dan perolehan suara sah, saya memohon agar kiranya ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW,” pungkas Putri, menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada kebijaksanaan Ayananda Surya Dharma Paloh.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Dakkanews













