Tambang Emas Ilegal di Pasaman Berlanjut, Warga Desak Penegakan Hukum

Redaksi

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

i

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, Pasaman

Pasaman, Sumatera Barat, KompasReal.com – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, hingga kini masih berlanjut. Alat berat ekskavator terlihat beroperasi di kawasan Sinabuan Simpang Kuayan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Jika benar ada upaya untuk menjaga lingkungan, tambang ini pasti sudah dihentikan sejak lama,” ujar seorang warga, menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan aktivitas ilegal tersebut.

Warga Kampung Sinabuan, yang berada di dekat lokasi tambang, mengaku tidak merasakan keuntungan dari keberadaan tambang tersebut. Justru, mereka merasa resah dan terancam.

“Kami hanya bisa merasa resah tanpa bisa berbuat apa-apa, karena takut dimusuhi oleh pelaku tambang,” ungkap seorang warga lainnya.

Kekhawatiran warga semakin besar mengingat lokasi tambang berada di dekat pemukiman dan berpotensi menimbulkan bencana, seperti banjir.

“Apalagi, jika terjadi banjir, ada kemungkinan kampung kami akan hilang,” ujar seorang warga dengan nada cemas kepada media yang tidak disebut namanya.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tambang ilegal agar hukum dan undang-undang dapat ditegakkan dengan tegas tanpa adanya kelonggaran,” tambah seorang warga lainnya, menyuarakan harapan akan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan Undang-undang Minerba Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru