KompasReal.id, Mandailing Natal – Menyikapi beredarnya opini dan tuduhan di media sosial terkait dugaan keterlibatan dalam praktik tambang ilegal di wilayah Siborok, Kecamatan Hutabargot, Ketua DPD PAN Mandailing Natal periode 2020–2025 sekaligus Ketua Adpednas Madina, Nis’ad Siddik, menyampaikan klarifikasi serta bantahan secara resmi.
Nis’ad Siddik menyatakan sangat menyayangkan munculnya unggahan dari akun media sosial yang diduga merupakan akun buzzer yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam unggahan tersebut beredar narasi yang menuduh dirinya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, bahkan mencantumkan kalimat provokatif seolah-olah dirinya pernah mengatakan, “Siapa yang berani dengan saya? Hukum tak berani dengan saya, ingat itu.”
Menanggapi hal tersebut, Nis’ad Siddik dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah mengucapkan kalimat tersebut ataupun terlibat dalam aktivitas tambang ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Kutipan kalimat yang beredar tersebut tidak pernah saya sampaikan dalam bentuk apa pun. Tuduhan itu merupakan fitnah yang sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun organisasi yang saya pimpin,” tegas Nis’ad Siddik.
Ia menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi menggiring opini publik serta menciptakan persepsi negatif tanpa didukung fakta yang jelas. Oleh karena itu, Nis’ad Siddik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya selalu menghormati serta mendukung penegakan hukum di Republik Indonesia dan tidak pernah merasa kebal hukum sebagaimana narasi yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kita semua harus menghormati hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang memiliki bukti terkait tuduhan tersebut, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penyebaran opini atau fitnah di media sosial,” tambahnya.
Selain itu, Nis’ad Siddik juga menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi atau check and balance dari pihak yang menyebarkan unggahan tersebut sebelum mempublikasikan informasi ke ruang publik.
Menurutnya, penyebaran informasi tanpa klarifikasi dapat menggiring opini yang menyesatkan serta merugikan nama baik seseorang.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan berbagai data dan keterangan terkait persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan fitnah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nis’ad Siddik saat ditemui di ruangannya di kantor Bus ALS, Jalan Lintas Timur, Pidoli Dolok Pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Melalui klarifikasi ini, ia berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalan yang sebenarnya serta tetap menjaga kondusivitas di wilayah Mandailing Natal.
“Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. (KR11).
Penulis : Kr11
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












