TNBG Terancam: Mafia PETI Beraksi, Aparat Diduga Tutup Mata

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis ekskavator masih marak di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), hingga hari ini.

Meskipun sudah menjadi sorotan media, para pelaku PETI tetap beroperasi, menimbulkan kesan bahwa mereka kebal hukum. Minimnya penindakan dari aparat penegak hukum juga menjadi pertanyaan besar.

Lokasi PETI yang hanya berjarak dekat dari kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Resort 8 Muara Bangko semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.

Kepala Desa Muara Bangko, Usmar, membenarkan bahwa aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat masih berlangsung di wilayahnya dan tidak memiliki izin resmi. Ia menyarankan agar media langsung melakukan investigasi ke lapangan.

“Turun aja kelapangan, memang aktivitas tambang terus main, dan sepengetahuan saya mereka beroperasi disitu tidak memiliki izin sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” jawab Usmar kepada wartawan saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Praktisi hukum, Ahmad Nagori Harahap SH, menyampaikan kritik pedas terkait masalah ini. Ia menduga adanya pembiaran dari pihak Balai TNBG yang seharusnya bertugas mengawasi dan mengamankan kawasan taman nasional.

“Balai TNBG memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk mengawasi dan mengamankan kawasan dari kegiatan ilegal,” ujar Nagori pada Sabtu (11/10/2025).

Nagori juga menduga bahwa praktik PETI yang leluasa ini disebabkan oleh adanya oknum yang menerima upeti dari para pelaku. Ia menyoroti minimnya penegakan hukum, koordinasi antar lembaga yang lemah, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal.

Menurut Nagori, pelaku PETI di kawasan TNBG dapat dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas menghentikan dan menindak para pelaku PETI.

Baca Juga :  Ketum SPI Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Tanpa Merusak Fasilitas Umum

Sementara itu, IPS, yang disebut-sebut sebagai pemilik ekskavator merek Hitachi, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) melalui Kabid Humas, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, hanya memberikan respons berupa emoji jempol saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.

Masyarakat sangat mengharapkan penindakan serius dan tegas terhadap praktik ilegal ini. Mereka berharap Kapolda Sumut segera turun tangan untuk menyelamatkan TNBG dari ancaman mafia PETI. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB