Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara

Redaksi

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Vonis ini dibacakan pada Selasa, 7 April 2026.

 

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan, dengan mempertimbangkan peran terdakwa dalam menyebarkan konten digital yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

 

Jaksa sebelumnya menilai terdakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut serta berpotensi memicu kerusuhan di tengah masyarakat.

 

Namun, putusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia yang menilai vonis tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Mereka menilai unggahan terdakwa lebih merupakan bentuk opini warga negara dibanding tindakan kriminal.

 

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penerapan pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap masih multitafsir dan rawan disalahgunakan, meski sebelumnya telah mengalami revisi dan pengujian di Mahkamah Konstitusi.

 

Sumber:

Amnesty International Indonesia

Baca Juga :  Ikal Smansa Dilantik, Ivan Batubara Ajak Alumni Kontribusi Untuk Masyarakat Dan Bangsa

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Sumber Berita: Amnesty

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah
AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:07 WIB

Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara

Selasa, 7 April 2026 - 17:23 WIB

Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:57 WIB

Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:44 WIB

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Berita Terbaru