Warga Padangsidimpuan Ditangkap, Diduga Simpan Ganja di Rumah

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 7 September 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
 
AHL saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: AHL saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,KompasReal.com, 04 September 2024 – Seorang warga Kota Padangsidimpuan berinisial AHL (62) diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (04/09/2024) malam. AHL diduga menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Gg. Idola Jl. KS. Tubun Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP. Jasama Sidabutar SH melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga menjelaskan, penangkapan AHL berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Gg. Idola Jl. KS. Tubun Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya dalam relies pers yang diterika Wartawan.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan AHL di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik putih berisi beberapa paket ganja yang diselipkan di dalam celana AHL.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan An. RIDWAN dan menemukan 1 (satu) ranting daun ganja di lantai 2 rumah,” tambah Kasi Humas Iptu K. Sinaga.

Saat diinterogasi, AHL mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang warga Desa Sitinjak yang tidak dikenalnya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Lanjut Kasi Humas, adapun barang bukti yang diamankan: 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis Ganja dan 1 (satu) ranting narkotika golongan I jenis ganja seberat 52.76 (lima puluh dua koma tujuh puluh enam) gram

1 (satu) kertas nasi, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru