Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Baru Medan, Empat Tersangka Diamankan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (5/1/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, sejumlah paket narkotika lainnya, serta obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, barang bukti yang diamankan memiliki potensi besar merusak generasi muda apabila berhasil diedarkan.

“Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang kami sita jumlahnya cukup besar dan berpotensi merusak ribuan orang jika sampai beredar,” ujar Andy dalam keterangan pers di Medan.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterkaitan dengan sindikat narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.(KR03)

Baca Juga :  Napi Kendalikan Penipuan dari Balik Jeruji, Polda Sumut Bongkar Jaringan Digital di Lapas Tanjung Gusta

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Rabu, 15 April 2026 - 17:59 WIB

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru