Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Baru Medan, Empat Tersangka Diamankan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (5/1/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, sejumlah paket narkotika lainnya, serta obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Menurutnya, barang bukti yang diamankan memiliki potensi besar merusak generasi muda apabila berhasil diedarkan.

“Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat. Barang bukti yang kami sita jumlahnya cukup besar dan berpotensi merusak ribuan orang jika sampai beredar,” ujar Andy dalam keterangan pers di Medan.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterkaitan dengan sindikat narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.(KR03)

Baca Juga :  Misteri 'Lung Lung' Muncul di Sidang Korupsi PUPR Sumut, Diduga Kode Pejabat Pemprov

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB