KompasReal.id, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).
Dalam keterangannya, Habiburokhman menilai adanya indikasi perlawanan terhadap upaya DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyebut, munculnya aksi demonstrasi di luar gedung DPR pada Rabu (1/4/2026) menjadi salah satu tanda adanya pihak yang tidak nyaman dengan pembahasan kasus tersebut.
Meski belum dapat memastikan siapa pihak di balik aksi tersebut, Habiburokhman menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum tertentu. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya aparat penegak hukum yang merasa terganggu dengan langkah Komisi III DPR RI.
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti dugaan narasi yang dinilai menyesatkan yang dibangun oleh Kejari Karo. Narasi tersebut berkaitan dengan proses penangguhan penahanan Amsal Sitepu menjelang sidang vonis yang berlangsung pada hari ini.
Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR RI yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, secara hukum Amsal seharusnya dapat langsung dibebaskan tanpa harus kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Namun dalam praktiknya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang bertindak sebagai penjamin, harus menunggu cukup lama karena jaksa dari Kejari Karo belum hadir untuk menandatangani berkas. DPR pun menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran prosedur substantif dan berpotensi menggiring opini publik yang tidak sesuai fakta.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












