KompasReal.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial P (34), warga Desa Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Lokasi penindakan tepat berada di depan sebuah warung di pinggir jalan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat melakukan penindakan terhadap seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Lufman warna putih yang dipegang pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 plastik klip transparan kosong dan satu lembar tisu. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Polisi kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut didampingi kepala lingkungan setempat saat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan, serta segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis : Kr03
Editor : Emas












