KompasReal.id, PASAMAN BARAT – Komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kembali ditegaskan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tim hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan Afnan, SH dan Rekan turun langsung mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi para pihak.
Pendampingan hukum ini diberikan kepada Mia Safitri dan Sri Handa Yani setelah keduanya menyerahkan Surat Kuasa Khusus pada 12 April 2026. Tim yang dipimpin oleh Afnan, SH bergerak cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama penyidik di Polsek Sungai Beremas, Air Bangis, sehari setelah penyerahan kuasa.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim yang mewakili Kapolsek AKP Elvis Susilo, SH, MH memaparkan perkembangan laporan pengaduan tertanggal 1 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial N dan rekan-rekannya.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, serta pihak terlapor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 April 2026 sebagai bentuk transparansi kepada pelapor. Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum ke tahap penyidikan.
Tim hukum menyambut positif langkah terbuka dari pihak kepolisian tersebut. Mereka menilai koordinasi yang baik antara penyidik dan kuasa hukum merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak-hak klien serta menjaga akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan.
Di sela agenda hukum, tim juga melakukan silaturahmi dengan camat setempat serta tokoh masyarakat, termasuk Najar Lubis yang dikenal sebagai sosok dermawan. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus memperkuat dukungan moral masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Penulis : Kr06
Editor : Emas












