3 Pemuda Curanmor di Padangsidimpuan Dibekuk Resmob, Satu Pelaku Residivis 2021

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 23 April 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan membongkar kasus curanmor yang meresahkan warga. Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH., polisi meringkus tiga tersangka yang beraksi kompak di wilayah Kota Salak.

Ketiga pelaku yakni Dodi (20), Irwansyah (19), dan residivis Rinaldi alias Jos (25). Jos pernah tersandung kasus serupa pada 2021. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.20 WIB di Jl. Teuku Umar Gg. Saroha, Kel. Sitamiang, Kec. Padangsidimpuan Selatan. Korban Afdan Fikri (21), mahasiswa, memarkirkan Honda Beat Street hitam BB 4178 FV di depan kos temannya. Saat hendak pulang, motor seharga Rp16 juta itu raib.

Berbekal olah TKP dan info masyarakat, Tim Resmob bergerak Selasa, 21 April 2026. Dodi dan Irwansyah dibekuk di sebuah kos di Kel. Ujung Padang. Dari pengakuan keduanya, polisi menangkap Rinaldi di Jl. Alboin Hutabarat.

Para tersangka sudah berbagi peran. Dodi dan Irwansyah masuk area parkir, mendorong motor korban keluar. Sementara Rinaldi menunggu di ujung gang untuk membantu kabur. Motor curian langsung dipreteli untuk dijual eceran. Polisi menyita 2 unit ban dari rumah Rinaldi.

Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menegaskan proses hukum terus berjalan. “Gelar perkara sudah kami lakukan. Berkas segera dilimpahkan ke jaksa. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kini ketiga tersangka mendekam di Mapolres Padangsidimpuan bersama barang bukti. (r)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan
Kasus Dugaan Perzinahan Oknum ASN UIN Padangsidimpuan, GAPERTA Ajukan Permintaan Keterangan Resmi
Rahmawati Gultom Raih Anugerah Pengawas Madrasah Inovatif Tingkat Nasional 2026‍
Oknum ASN UIN Syahada Padangsidimpuan Dilaporkan Dugaan Perzinahan
Hasanuddin Sipahutar Nahkodai KONI Padangsidimpuan Periode 2026–2030, Siap Wujudkan Prestasi Menuju Porprovsu 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Residivis, Amankan 89,51 Gram Sabu
PROGRAM GERAKAN KETAHANAN PANGAN ,KELOMPOK TANI SAROHA DAPATKAN ATENSI PROVINSI SUMUT
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:22 WIB

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:50 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pria Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:18 WIB

Rahmawati Gultom Raih Anugerah Pengawas Madrasah Inovatif Tingkat Nasional 2026‍

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:00 WIB

Oknum ASN UIN Syahada Padangsidimpuan Dilaporkan Dugaan Perzinahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:32 WIB

Hasanuddin Sipahutar Nahkodai KONI Padangsidimpuan Periode 2026–2030, Siap Wujudkan Prestasi Menuju Porprovsu 2026

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

UIN Syahada Keluarkan Sikap Resmi Terkait Dugaan Kasus ASN

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:22 WIB