KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Kepolisian Resor Padangsidimpuan menggelar press release terkait pengungkapan dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, Selasa (28/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kegiatan itu, turut hadir Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan Susilo Ari Wibowo, S.Hut., M.Sc, Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H, Kanitdik IV Sat Reskrim AIPDA Endis Sidabutar, serta awak media dari berbagai platform di Kota Padangsidimpuan.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 23 April 2026. Kasus tersebut terjadi di Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tersangka berinisial AAN (35), seorang petani asal Desa Sibulele Muara, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan saat hendak melakukan transaksi ilegal sisik trenggiling, yang merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang.
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan pada Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka sedang menunggu pembeli di sekitar SPBU Manunggang Julu dengan membawa dua karung berisi sisik trenggiling.
Saat itu juga, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Selama kegiatan press release berlangsung hingga selesai pukul 12.30 WIB, situasi terpantau aman dan kondusif.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












