Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan

KompasReal.id

- Editor

Senin, 1 Juni 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Pengungkapan bermula dari razia gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) malam di sejumlah blok hunian lapas.

Saat melakukan pemeriksaan di Blok E dan Blok F yang mencakup 20 kamar hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut antara lain dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip transparan kosong, lima kaca pirek, 12 pipet, enam cok sambung, lima kepala charger, dan empat unit powerbank.

Razia kemudian dilanjutkan ke blok hunian Maximum Security. Di lokasi tersebut, petugas gabungan menemukan satu karung putih berisi dua ball ganja serta satu plastik assoy merah yang berisi empat ball ganja yang disimpan di ruang instalasi listrik. Temuan tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas menetapkan empat orang tersangka berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Keempatnya diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti utama yang berhasil disita berupa enam ball narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 6.800 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Konferensi pers berakhir pada pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru