Saksi Polres Tapsel Tak Relevan dalam Sidang Prapradilan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Kompasreal.com – Sidang prapradilan dengan agenda pembuktian dari termohon II, Polres Tapanuli Selatan, digelar pada Selasa (10/10/2024). Dalam sidang tersebut, Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, namun kesaksian mereka dinilai tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Kuasa hukum Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, yakni AKP Ismaya, Kasi Pengawas Polres Tapsel, dan Ponaha Waruhu, warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar kuasa hukum pemohon Doly Iskandar Lubis dan rekan kepada Wartawan.

Perkara yang disidangkan adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan para pemohon, dan batal demi hukumnya SPDP yang diberikan oleh termohon II karena tidak sesuai dengan prosedur KUHAP dan putusan MK Nomor 130 Tahun 2015.

“Saksi I hanya menerangkan tentang gelar perkara yang dihadiri olehnya saat diundang oleh penyidik. Saksi I tidak mengetahui tentang proses penetapan tersangka para pemohon, penangkapan dan penahanan para pemohon, sehingga saksi kewalahan menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon,” jelas kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, saksi II mengaku pernah membeli HP dari para pemohon. “Transaksi jual beli HP tersebut berada di warung tuak dan keduanya sedang minum tuak, sehingga kami ragu dengan kesaksian saksi II,” tambah kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar Lubis Associates, menilai kesaksian dari kedua saksi termohon II tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon. “Ini agenda pembuktian dari termohon II, namun kesaksian saksi tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada esok hari (11/9/2024) dengan agenda kesimpulan para pihak.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB