Saksi Polres Tapsel Tak Relevan dalam Sidang Prapradilan

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 11 September 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Kompasreal.com – Sidang prapradilan dengan agenda pembuktian dari termohon II, Polres Tapanuli Selatan, digelar pada Selasa (10/10/2024). Dalam sidang tersebut, Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, namun kesaksian mereka dinilai tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Kuasa hukum Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, yakni AKP Ismaya, Kasi Pengawas Polres Tapsel, dan Ponaha Waruhu, warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar kuasa hukum pemohon Doly Iskandar Lubis dan rekan kepada Wartawan.

Perkara yang disidangkan adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan para pemohon, dan batal demi hukumnya SPDP yang diberikan oleh termohon II karena tidak sesuai dengan prosedur KUHAP dan putusan MK Nomor 130 Tahun 2015.

“Saksi I hanya menerangkan tentang gelar perkara yang dihadiri olehnya saat diundang oleh penyidik. Saksi I tidak mengetahui tentang proses penetapan tersangka para pemohon, penangkapan dan penahanan para pemohon, sehingga saksi kewalahan menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon,” jelas kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, saksi II mengaku pernah membeli HP dari para pemohon. “Transaksi jual beli HP tersebut berada di warung tuak dan keduanya sedang minum tuak, sehingga kami ragu dengan kesaksian saksi II,” tambah kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar Lubis Associates, menilai kesaksian dari kedua saksi termohon II tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon. “Ini agenda pembuktian dari termohon II, namun kesaksian saksi tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada esok hari (11/9/2024) dengan agenda kesimpulan para pihak.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru